Logo Header Antaranews Sumsel

Perusahaan diingatkan terkait pembayaran THR

Minggu, 22 Juli 2012 22:49 WIB
Image Print
....Jika ada perusahaan telat atau bahkan tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada....

Jambi (ANTARA Sumsel) - Sejumlah perusahaan diingatkan agar tepat waktu membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawan di daerah itu, kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi, Kaspul.

"Sesuai instruksi Dinsosnaker Provinsi setempat, kami juga akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR)," kata Kaspul di Jambi, Minggu.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Pemprov Jambi terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 2012.

Sesuai aturan, pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat satu minggu menjelang hari raya.

"Untuk mengingatkan perusahaan, Dinsosnaker juga akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Jambi," katanya.

Mengingatkan perusahaan terkait pembayaran THR, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinsosnaker Kota Jambi menjelang hari raya.

Dia menjelaskan, sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04 tahun 1994 tentang pemberian THR bagi para pekerja. Setiap perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja enam bulan ke atas.

Tentang besaran THR yang akan diberikan, Kaspul menyebutkan bahwa untuk karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka, besarnya tunjangan yang akan didapatkan sebesar satu bulan upah.

Sementara untuk karyawan yang belum sampai 12 bulan masa kerja THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12 belas bulan.

Kaspul mengatakan, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran THR berdasarkan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), THR dapat diberikan lebih besar dari patokan gaji. THR yang diberikan harus sesuai dengan PP, PK, PKB tersebut.

"Untuk batas waktu pemberian, tujuh hari sebelum Idul Fitri perusahaan harus telah memberikan THR kepada karyawannya," ujar Kaspul.

Jika ada perusahaan telat atau bahkan tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.

Untuk itu, Kaspul berharap agar bagi para karyawan dapat memberikan laporan kepada Dinsosnaker Kota Jambi jika ada perusahaan yang telat memberikan THR atau bahkan tidak memberikan THR kepada para karyawannya.

"Artinya, karyawan juga harus berani melapor, apabila memang ada kejanggalan pada proses pembayaran THR atau bahkan THR-nya tidak dibayarkan sama sekali," katanya.(Ant)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026