
KKP menerapkan Zona Integritas

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Penetapan Zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi yang dicanangkan KKP ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dihadapan Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar dan Wakil Ketua Umum Komisi Ombudsmen, Azlaini Agus hari ini Jumat (13/7), bertempat di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta.
Pencanangan WBK ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 tahun 2012 tentang
pedoman umum pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
Dalam upaya mengefektifkan pelaksanaan Zona Integritas di lingkup KKP dibutuhkan suatu penataan dan penyempurnaan.
Utamanya dibidang kelembagaan, peraturan perundang-undangan, tata laksana, SDM aparatur, penguatan pengawasan intern, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengawasan dan evaluasi pelaporan maupun akuntabilitas kinerja.
Hal ini sejalan dengan program percepatan reformasi birokrasi sebagai upaya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur.
"Program tersebut dapat mendukung komitmen KKP dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas tinggi, transparansi dan akuntabilitas aparatur sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik", nilai Sharif.
Oleh karena itu, Ia menyampaikan pesannya, agar aparatur kelautan dan perikanan mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat tanpa adanya sedikitpun tindakan diskriminatif.
Sehingga kesan yang kurang baik dalam melayani masyarakat dapat berangsur hilang melalui perubahan atas pelayanan yang diberikan.
Terkait hal itu, berbagai upaya telah dilakukan KKP dalam mempercepat pencapaian tujuan dari reformasi birokrasi. Khususnya yang terkait dengan sembilan program percepatan reformasi birokrasi seperti penataan struktur
birokrasi, penataan peraturan perundang - undangan, penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem seleksi calon PNS, pengembangan sistem elektronik pemerintahan, peningkatan pelayanan kepada publik, peningkatan transparasi dan akuntabilitas aparatur, serta efesiensi penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana kerja PNS.
Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada Kementerian / Lembaga (K/L), pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat atau komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Sementara, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada
suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90.
Jika penilaian indikator operasional 90 atau lebih maka mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
"Saat ini kita sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk akuntabilitas keuangan, sedangkan untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) mendapatkan nilai B serta hasil survey integritas dari KPK sebesar 7,46. Ini merupakan bukti nyata bahwa kita siap untuk program tersebut," katanya.
Selain itu, Sharif memaparkan bahwa ada sejumlah langkah kerja yang perlu dilakukan dalam membangun ZI menuju WBK, dan terdapat pula indikator yang akan digunakan.
"Ada dua indikator yang digunakan, yaitu indikator mutlak, dan indikator operasional," sambungnya.
Indikator mutlak meliputi nilai minimum indeks integritas berdasarkan penilaian KPK, dan indeks kepuasan masyarakat berdasarkan penilaian Kementerian PAN dan RB, jumlah maksimum keruigian negara yang belum diselesaikan berdasarkan penilaian BPK, maksimum temuan in-efektif, dan in-efisien berdasarkan penilaian Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan
pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian, dan jumlah atau persentase pegawai yang menjadi tersangka korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan indikator operasional, terdiri dari dua hal. Pertama, indikator utama pencegahan korupsi yang memiliki bobot penilaian 60 persen. Kedua, indikator penunjang dengan bobot 40 persen.
Menurutnya, kedua indikator tersebut mencakup berbagai hal, antara lain tingkat kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), akuntabilitas kinerja, sistem perlindungan pelapor, kode etik, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun, promosi jabatan secara terbuka, e-procurement dan keterbukaan informasi publik.
Nantinya, keberhasilan program ini akan dinilai oleh Tim Independen yang beranggotakan dari unsur Kementerian PAN dan RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Sementara tujuan dari penilaian tersebut adalah untuk memperoleh kesimpulan dari unit kerja yang telah diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK," tutup Sharif.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Indra Sakti, S.E, M.M,Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi,Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)
(ANT-W001)
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
