
Pemda ajukan dana pemindahan transmigrasi

....Lokasinya telah disiapkan tinggal lagi biaya untuk pemindahan dari kawasan hutan ke pemukiman transmigran....
Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Sumsel) - Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengajukan bantuan dana ke pemerintah pusat untuk pemindahan rumah 24 dari 200 kepala keluarga transmigran dari kawasan hutan di daerah tersebut.
"Permintaan bantuan dana itu tertulis dan disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi untuk anggaran 2013," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten setempat Badri Rusli di Mukomuko, Sabtu.
Menurut dia, minimal biaya yang dibutuhkan untuk pembongkaran bangunan rumah dan selanjutnya material bangunan lama dipindahkan, dan dibangun kembali di lokasi yang telah disiapkan sebesar Rp2 juta per unit.
"Biayanya tidak besar hanya Rp2 juta per rumah karena material kayu yang digunakan dari bangunan lama, sedangkan pembangunan bisa dilakukan dengan swadaya masyarakat," ujarnya.
Lokasi yang disiapkan masih dalam permukiman warga transmigran di Kecamatan Malin Deman, seluas kurang lebih 50 hektare.
"Lokasinya telah disiapkan tinggal lagi biaya untuk pemindahan dari kawasan hutan ke pemukiman transmigran," katanya lagi.
Terkait batalnya penerbitan sertifikat, menurut dia, karena sebagian dari pemukiman warga transmigran itu berada dalam kawasan hutan, dan tahun ini kegiatan dari Badan Pertanahan Nasional itu akan berjalan.
"Semuanya lahan perumahan warga transmigran akan diterbitkan sertifikat, termasuk bagi warga tramigran yang sekarang rumahnya dalam kawasan hutan tetapi sertifikat mereka diterbitkan di lokasi yang baru," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, lahan kosong jatah sebanyak 200 kepala keluarga transmigran yang berada di Kecamatan Malin itu akan dibangun kebun plasma kerja sama dengan perusahaan perkebunan.
"Kendalanya adalah lahan warga transmigran belum ada sertifikat, setelah diterbitkan maka lahan mereka akan dibangun kebun tanaman sawit plasma," ujarnya. (Ant)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
