Objek wisata perlu sediakan media corat-coret

id objek wisata babel, objek wisata sediakan media corat-coret

Objek wisata perlu sediakan media corat-coret

Batu besar di Pantai Parai Sungai Liat, merupakan salah satu potensi objek wisata Provinsi Bangka Belitung. (FOTO ANTARA)

....Salah satu contoh vandalisme yang dilakukan adalah pada batu "Laskar Pelangi" di Pantai Tanjungtinggi, Sijuk, Belitung....
Pangkalpinang  (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yan Megawandi berpendapat sebaiknya pengelola objek wisata menyediakan media corat-coret untuk wisatawan sehingga situs wisata tetap terjaga kelestariannya.

"Kita sering menemukan objek wisata, terutama objek wisata alam yang dicorat-coret oleh pengunjung, hal tersebut sangat disayangkan. Oleh sebab itu merupakan ide bagus jika di objek-objek wisata disediakan media untuk corat-coret," kata Yan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, salah satu contoh vandalisme yang dilakukan adalah pada batu "Laskar Pelangi" di Pantai Tanjungtinggi, Sijuk, Belitung.

"Batu granit yang merupakan aset wisata utama di Pulau Belitung tersebut memiliki pori-pori yang dapat menyerap cairan, jika sudah dicorat-coret dengan cat semprot atau zat pewarna lain maka akan sulit dihapus," kata dia.

Yan mengaku para pengunjung tempat wisata memiliki keinginan untuk berekspresi dan meninggalkan jejak yang menunjukkan mereka pernah berkunjung ke tempat tersebut.

"Semua pengunjung wisata pasti pernah melakukan corat-coret, apalagi anak muda. Mereka sering melakukan hal tersebut untuk membuat kenangan bahwa mereka pernah ke sana, kalau terus-terusan dilarang mereka malah akan semakin nekat melakukan hal tersebut," kata Yan.

Oleh karena itu, Yan mengatakan ekspresi tersebut perlu diakomodasi pada sebuah media yang tidak merusak situs wisata.

"Jika sebuah objek wisata dapat menyediakan sebuah media bagi pengunjung untuk berekspresi diri seperti itu, kemungkinan itu malah akan jadi daya tarik tersendiri bagi objek wisata itu," kata dia.

Sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan imbauan agar gubernur, bupati, wali kota, dan seluruh aparatur pemerintah di daerah menyelamatkan situs cagar budaya di daerah masing-masing dengan pencegahan dan penanggulangan dari kerusakan dan kehancuran.

Jika terdapat tindakan yang dapat merusak, maka Kemendagri minta  gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan hukum pidana. (ANT)