Mantan model mark up rumah kontrakan di Palembang

id mantan model, mark up, kontrakan, rumah

Mantan model mark up rumah kontrakan di Palembang

Mantan model iklan Moh Kholid alias Culi yang juga Regional Sales Manager PT Lautan Rejeki Abadi wilayah Sumatera, terdakwa kasus mark up harga dan pemalsuan surat kontrak rumah untuk gudang kantor cabang di Palembang. (FOTO antarasumsel.com/Yudi Abd

...Jaksa Penuntut Umum Ita Royani menetapkan tuntutan delapan bulan penjara karena terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan model iklan produk kosmetika Moh Kholid alias Culi yang juga Regional Sales Manager PT Lautan Rejeki Abadi wilayah Sumatera menjadi terdakwa kasus penggelembungan (mark up) harga dan pemalsuan surat kontrak rumah untuk gudang kantor cabang di Palembang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Hakim Ketua Ade Komarudin, Selasa, perbuatan terdakwa terungkap dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum Ita Royani menetapkan tuntutan delapan bulan penjara karena terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang puluhan juta rupiah milik PT Lautan Rejeki Abadi sesuai dengan pasal 374 KUHP .

Setelah jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua Ade Komaruddin langsung menutup sidang dan memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa membuat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa.

Terdakwa Moh Kholid didampingi penasehat hukumnya Aliun Aziz SH berupaya meminta waktu lebih dari satu pekan, namun Hakim Ade tidak mengabulkan permintaan itu bahkan sempat emosi dan mengeluarkan ungkapan akan mempertimbangkan terdakwa yang sekarang ini dalam status tahanan kota menjadi tahanan kurungan penjara.

Penasehat hukum terdakwa Aliun Aziz SH berusaha mencairkan ketegangan suasana sidang dan atas nama kliennya berusaha memenuhi ketentuan waktu sidang lanjutan satu pekan yang telah ditetapkan majels hakim.

Seusai sidang penasehat hukum terdakwa Aliun Aziz menjelaskan, kliennya membantah tuduhan perusahaan yang diungkap dalam persidangan.

"Apa yang digelapkan klien saya, kontrakan rumah dan pemasangan sambungan telepon sudah dilakukan dengan baik sesuai permintaan pihak perusahaan," ujar Aliun.

Sebelumnya Direktur PT Lautan Rejeki Abadi Nani mengatakan, manajemen sudah sangat percaya kepada Kholid sehingga semua urusan diserahkan kepada terdakwa termasuk mencari rumah untuk gudang kantor cabang dan perlengkapannya.

Moh Kholid alias Culi disangkakan melakukan penggelembungan harga dan pemalsuan surat kontrak bukan saja di Palembang tetapi juga di Tanjung Pinang , Pontianak, Manado, Makassar dan Medan. (ANT-yd*I016)