
Industri konten selular terancam gulung tikar

...Sejak BRTI mengeluarkan surat edaran tersebut praktis pembayaran oleh operator telekomunikasi mulai Juli 2011 terhenti...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Industri konten seluler terancam kolaps seiring dengan gulung tikarnya sejumlah perusahaan penyedia jasa konten (content provider/CP) akibat pemberhentian layanan melalui Surat Edaran Badan Regulati Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 177/2011.
"Sejak BRTI mengeluarkan surat edaran tersebut praktis pembayaran oleh operator telekomunikasi mulai Juli 2011 terhenti," kata Umum Indonesian Mobile & Online Content Association (Imoca) Haryawirasma di Jakarta, Rabu.
Akibatnya, menurut Haryawirasma, penyedia konten yang hanya tergantung dari jasa broadcast dan SMS premium ramai-ramai memberhentikan karyawannya.
"Saya tidak tahu persis jumlah perusahaan konten yang kolaps, namun yang jelas kalau tidak mati atau bangkrut, ya, terpaksa mengalihkan bisnisnya ke usaha lain," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Mobile Multimedia Association (Imma) T. Amershah mengungkapkan CP yang gulung tikar banyak cukup banyak, dan yang masih hidup pun terpaksa harus mengurangi karyawannya agar tetap bisa bernapas.
Menurut Amershah, akibat dari masalah ini, operator telekomunikasi yang menjadi mitra konten ada yang belum membayarkan jasa CP hingga 100 persen bahkan ada yang belum membayar selama dua tahun.
Meski begitu, kata dia, ada juga yang telah membayar kewajiban secara penuh "full payment" seperti Indosat, sedangkan Telkomsel baru membayar sebesar 50 persen.
Praktisi hukum dari SHP Law Firm, Sulaiman N. Sembiring mengatakan bahwa kasus yang disebut sebagai penyedotan pulsa ini sangat susah pembuktiannya apabila dimasukkan dalam kasus pidana.
"Sesuai dengan UU Telekomunikasi No. 6/1999 dan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, maka seharusnya penyelesaian kasusnya cukup berupa penghentian layanan dan penggantian kerugian pulsa pelanggan," kata Sembiring.
Menurut dia, SE BRTI No. 177/2011 tentang Penghentian Sementara Layanan SMS Premium sudah merupakan sanksi administratif yang berat dan memenuhi ketentuan dalam UU Telekomunikasi.
UU Perlindungan Konsumen
Sementara itu, pakar hukum perdata dari Universitas Indonesia Edmon Makarim berpendapat bahwa terhadap suatu hubungan hukum (transaksi) antara pelaku usaha dan konsumen harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan konsumen.
Dalam UU Perlindungan Konsumen tidak hanya terdapat kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pelaku usaha oleh konsumen, tetapi juga ancaman pidana terhadap larangan atau kewajiban yang diberikan dalam UU tersebut.
"Ancaman pemidanaan tersebut dapat berupa kurungan atau denda bersifat alternatif bukan kumulatif," kata Edmon menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa pulsa adalah satuan pemakaian jasa telekomunikasi bukan barang. Yang terjadi adalah adanya piutang pemakaian jasa yang telah dibayar lumpsum oleh penggunanya.
Dengan sistem prabayar konsumen telah membayar sejumlah uang terlebih dahulu. Di sini yang terjadi adalah pembayaran lumpsum atas jasa yang belum digunakan atau lebih tepat dikatakan sebagai piutangnya konsumen kepada operator yang dihitung berdasarkan pulsa pemakaian nantinya.
Namun, hal tersebut bukan berarti sebagai suatu pemilikan atau penguasaan atas barang.
"Jadi, menurut saya sulit untuk dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur dalam pasal pencurian," katanya.
Dalam konteks tindak pidana korporasi dalam lingkup industri jasa telekomunikasi, menurut Edmon, maka yang harus dilakukan adalah pemulihan hak si pengguna terlebih dahulu baru kemudian pemberian sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan konsumen serta sanksi administratif yang ada dalam UU Telekomunikasi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus sedot pulsa tersebut, Mabes Polri telah menerapkan ketentuan pidana, termasuk berdasarkan KUHP, dan menetapkan sejumlah tersangka salah satunya adalah petinggi Telkomsel.
Kuasa hukum Telkomsel Muhammad Assegaf mengatakan bahwa operator telekomunikasi, seperti Telkomsel dan Indosat hanyalah pihak yang menyediakan akses jaringan dan pulsa, sedangkan operasional layanan SMS premium dan broadcast di tangan content provider.
"Apabila ada penyedotan pelanggan, berarti CP melanggar perjanjian kerja sama dengan operator. Hal tersebut masuk ketentuan perdata," katanya menjelaskan.
Sementara itu, praktisi hukum telekomunikasi Hinca Pandjaitan menilai kasus penyedotan pulsa ini sesungguhnya merupakan persoalan perdata murni dan mekanisme hukumnya juga sudah tersedia secara perdata, bukan pidana. (R017/D007)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
