Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan perkara pidana terdakwa Alex Noerdin ditutup demi hukum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Rizza di Palembang, Kamis, mengatakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde Alex Noerdin meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026) pukul 13:30 WIB.
Ia menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.
"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," tegasnya.
Ia menambahkan gugurnya kewenangan penuntutan itu sesuai dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia.
"Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia, itu sesuai UU yang berlaku, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," katanya.
Sementara itu, Alex Noerdin wafat dalam usia 75 tahun pada tahun 2026 ini, ia lahir pada tahun 1950.
Alex Noerdin dikenal sebagai Gubernur Sumsel selama satu dekade kepemimpinannya, ia menjadi salah satu figur yang cukup berpengaruh dalam pembangunan dan promosi daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Palembang sebut perkara pidana Alex Noerdin tutup demi hukum