Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025," kata Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar kepada wartawan.
Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Selain Nadiem, terdapat pula tiga tersangka lainnya yang akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari yang sama, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Selain itu, ada pula Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.
Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.
Nadiem Makarim jalani sidang perdana, Selasa ini
Selasa, 16 Desember 2025 8:01 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022, Nadiem Makarim, berbicara kepada awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka, langsung dibawa ke Rutan Salemba
04 September 2025 16:34 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Serbu! Promo Tiket KA Sindang Marga diskon 30 persen rute Palembang-Lubuklinggau
09 March 2026 20:54 WIB
Toyota klaim dominasi pasar otomotif Indonesia 2025 dengan pangsa pasar 31,2 persen
07 March 2026 7:52 WIB
Jelang Idul Fitri 2026, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel perketat pantauan distribusi BBM dan LPG
06 March 2026 18:15 WIB
Produksi Minyak PEP Limau Field melejit 5.102 BOPD, perkuat pasokan energi nasional
06 March 2026 11:33 WIB