Palembang (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Cheka Virgowansyah menetapkan enam objek baru sebagai cagar budaya tingkat kota.

Keputusan penetapan objek baru cagar budaya tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 482 dan 485 Tahun 2024, diserahkan Cheka Virgowansyah kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota setempat, di Palembang, Kamis.

Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan enam cagar budaya baru itu yakni Masjid Agung Palembang atau Masjid Sultan Mahmud Badarudfin (SMB) Jayo Wikramo.

Kemudian eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang), dan ikon Kota Palembang Jembatan Ampera, Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr AK Gani.

Penetapan objek baru cagar budaya tersebut merupakan wujud dukungan pihaknya memperkuat pelestarian warisan sejarah dan budaya di Bumi Sriwijaya itu.

Sementara anggota TACB Kota Palembang Kemas A.R. Panji mengapresiasi langkah pemerintah serta berbagai pihak yang telah mendukung proses penetapan cagar budaya tersebut.

Proses penetapan objek baru cagar budaya itu dilakukan melalui dua tahap sidang TACB yakni sidang pertama pada 25 Oktober 2024 dengan bahasan tiga objek yakni Jembatan Ampera, Gedung Kesenian Palembang, dan Masjid Agung Palembang.


Usulan tersebut disetujui dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 27 Desember 2024.

Kemudian sidang kedua pada 6 November 2024 menghasilkan tambahan tiga objek yakni Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr AK Gani.

Usulan tersebut dikukuhkan melalui SK Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 31 Desember 2024.

Dengan penambahan enam objek baru itu, kini terdapat sembilan bangunan dan struktur yang berstatus cagar budaya di Kota Palembang, ujar Kemas A.R. Panji.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Ratu Dewa telah menetapkan tiga objek sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Palembang Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023, tertanggal 29 Desember 2023.

Ketiga objek tersebut yakni Kantor Ledeng (Gedung Pemkot Palembang), bangunan utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Surat keputusan penetapan cagar budaya itu diserahkan kepada pemilik atau pengelola bangunan oleh Pj Wali Kota Palembang Abdulrauf Damenta, pada 25 Juli 2024.*


Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025