Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp3.681.571 atau naik Rp224.697 (6,5 persen).
"UMP naik 6,5 persen sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel yakni sebesar Rp 3.681.571 atau naik Rp 224.697," ujar Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Palembang, Rabu.
Ia menjelaskan UMP Sumsel pada tahun 2025 nanti lebih tinggi dari angka nasional yang rata-rata hanya Rp 3,3 juta. Nominal itu juga lebih tinggi dari provinsi lain seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, dan wilayah lain.
Selain menetapkan UMP, pihaknya juga menetapkan minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025. Namun, hanya terdapat 3 sektor yang ditetapkan naik.
"Untuk UMSP hanya ditetapkan tiga sektor, yakni naik menjadi Rp 3.733.424 atau naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. Tiga sektor yang disepakati itu yakni Pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin," jelasnya
Ia mengatakan dalam menetapkan itu telah mengikuti ketentuan yang ada, dan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker). Dari 9 sektor yang direkomendasikan hanya 3 sektor yang dipilih.
"Berdasarkan hasil konsultasi, memang hanya disarankan tiga sektor saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Statistik dan juga Universitas Sriwijaya juga untuk rekomendasi tiga sektor tadi. Karena tiga sektor itu yang paling memenuhi syarat di Sumsel," kata Elen.
Berikut sembilan sektor yang direkomedasikan naik sebelumnya yaitu sebagai berikut:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252
2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan: 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160
5. Konstruksi: Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya: Rp 3.804.733.