Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari seorang bandar berinisial SY (38) yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"SY warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang ini merupakan residivis bandar narkoba yang keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.

Dia mengatakan, tersangka ditangkap petugas tak jauh dari rumahnya saat menunggu pembeli yang memesan narkoba pada Sabtu (7/12/2024) pukul 11.00 WIB.

"Tersangka merupakan target operasi karena sudah banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku," tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,43 gram, tiga butir pil ekstasi warna merah berlogo badut, satu unit telepon genggam, satu ball plastik klip bening dan satu unit timbangan digital.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) serta pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.

Selain menangkap bandar dan pengedar, kata dia, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi tentang bahaya narkoba hingga ke desa-desa di wilayah itu.

Sosialisasi melalui seluruh Polsek jajaran tersebut menyasar pada pelajar sekolah usia remaja agar diedukasi tentang bahaya narkoba dan dampak buruk yang ditimbulkan akibat terjerat barang haram tersebut.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada generasi penerus bangsa supaya terhindar dari jerat narkoba," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025