Palembang (ANTARA) - Sekitar 12.000 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
"Hari ini sekitar 12 ribu (WBP) menggunakan hak suaranya di 33 tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di 17 kabupaten/kota di Sumsel," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan sekitar 80 persen WBP dari 15.693 orang menggunakan hak suaranya, sedangkan 20 persen WBP tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada 2024, karena saat pendataan pemilih mereka lalai tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan KTP, serta dokumen, juga tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).
Selain itu, dipengaruhi kondisi WBP yang fluktuatif, dinamis dan terus berubah-ubah jumlahnya.
Menurut dia, pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak pada tahun ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar atau sesuai harapan, termasuk Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya.
Untuk petugas KPPS adalah pegawai setiap lapas dan dibantu petugas KPPS dari luar yang ditunjuk KPU.
Sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Maka, seluruh warga binaan pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari masyarakat dapat memilih selagi hak politiknya tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.
"Dengan persiapan maksimal dan koordinasi intensif dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota, pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah itu dapat berlangsung di lingkungan lapas dan rutan dengan aman, tertib, jujur, dan adil," ujar Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya ketika bersilaturahim dengan Kakanwil Kemenkumham Ilham Djaya mengapresiasi Kemenkumham Sumsel yang proaktif dan komunikatif dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga WBP di lapas dan rutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 12.000 warga binaan lapas di Sumsel salurkan hak suara pada pilkada
"Hari ini sekitar 12 ribu (WBP) menggunakan hak suaranya di 33 tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di 17 kabupaten/kota di Sumsel," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan sekitar 80 persen WBP dari 15.693 orang menggunakan hak suaranya, sedangkan 20 persen WBP tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada 2024, karena saat pendataan pemilih mereka lalai tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan KTP, serta dokumen, juga tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).
Selain itu, dipengaruhi kondisi WBP yang fluktuatif, dinamis dan terus berubah-ubah jumlahnya.
Menurut dia, pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak pada tahun ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar atau sesuai harapan, termasuk Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya.
Untuk petugas KPPS adalah pegawai setiap lapas dan dibantu petugas KPPS dari luar yang ditunjuk KPU.
Sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Maka, seluruh warga binaan pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari masyarakat dapat memilih selagi hak politiknya tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.
"Dengan persiapan maksimal dan koordinasi intensif dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota, pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah itu dapat berlangsung di lingkungan lapas dan rutan dengan aman, tertib, jujur, dan adil," ujar Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya ketika bersilaturahim dengan Kakanwil Kemenkumham Ilham Djaya mengapresiasi Kemenkumham Sumsel yang proaktif dan komunikatif dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga WBP di lapas dan rutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 12.000 warga binaan lapas di Sumsel salurkan hak suara pada pilkada