Palembang, Sumsel (ANTARA) - Untuk memastikan hak pilih pada Pilkada Serentak 2024, masyaraka bisa mengecek sendiri nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa diakses di laman cekdptonline.kpu.go.id.
KPU telah menyediakan layanan cek DPT Online itu untuk memastikan nama-nama yang tercantum bisa memilih pada Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024.
Selain itu bisa mengetahui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana bisa menyalurkan hak pilihnya.
Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU kabupaten dan kota.
Langkah untuk mengecek TPS Pilkada 2024
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pilkada 2024"
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Selanjutnya, klik "Pencarian" Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
- Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Yang harus dibawa ke TPS
Untuk dapat menggunakan hak pilih, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
KPU telah menyediakan layanan cek DPT Online itu untuk memastikan nama-nama yang tercantum bisa memilih pada Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024.
Selain itu bisa mengetahui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana bisa menyalurkan hak pilihnya.
Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU kabupaten dan kota.
Langkah untuk mengecek TPS Pilkada 2024
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pilkada 2024"
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Selanjutnya, klik "Pencarian" Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
- Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Yang harus dibawa ke TPS
Untuk dapat menggunakan hak pilih, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.