Kayuagung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan memprioritaskan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan itu untuk ikut dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
"Kami berupaya memprioritaskan honorer ikut seleksi PPPK 2024, termasuk honorer di Kantor Satpol PP kabupaten," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Maulidini di Kayuagung, Rabu.
Ia menjelaskan pemerintah mewacanakan tidak ada lagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan pemerintah, sehingga, hanya terdapat PPPK paruh waktu dan PPPK 100 persen.
PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang tidak lolos seleksi PPPK. Sedangkan, PPPK 100 persen adalah honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK.
Beberapa tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir terus memperjuangkan kepastian status tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
"Sejak dibukanya keran penerimaan PPPK, Pemkab fokus memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat. Sebelumnya ada 3.175 tenaga guru dan 351 tenaga kesehatan sudah diangkat. Tahun ini kita memang fokus pada tenaga teknis," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Informasi dan Kepegawaian BKPP Ogan Komering Ilir Cahyadi Ari menambahkan terkait dengan aspirasi tenaga honorer pada Kantor Satpol PP sehubungan dengan adanya peserta kategori II asal instansi lain yang melamar formasi jabatan pranata ketenteraman dan ketertiban umum pada kantor Satpol PP pada seleksi PPPK tahun 2024.
Ia menjelaskan jabatan pranata trantibum termasuk nomenklatur Jabatan Pelaksana yang termasuk dalam klasifikasi Operator dengan persyaratan kualifikasi pendidikan SLTA
"Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 11 tahun 2024, jabatan ini bukan jabatan fungsional yang tidak memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sehingga bisa dilamar oleh pelamar umum lainnya di luar organik Satpol PP,” katanya.
Meski demikian, untuk pemenuhan formasi Jabatan Pelaksana Trantibum tersebut akan diprioritaskan dari pegawai nonASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai surat Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tanggal 29 Januari 2024 Hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja.
"Merujuk surat Dirjen Bina Administrasi wilayah, maka yang diprioritaskan adalah pelamar yang berasal dari satuan organik Sat Pol PP," jelasnya.
"Kami berupaya memprioritaskan honorer ikut seleksi PPPK 2024, termasuk honorer di Kantor Satpol PP kabupaten," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Maulidini di Kayuagung, Rabu.
Ia menjelaskan pemerintah mewacanakan tidak ada lagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan pemerintah, sehingga, hanya terdapat PPPK paruh waktu dan PPPK 100 persen.
PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang tidak lolos seleksi PPPK. Sedangkan, PPPK 100 persen adalah honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK.
Beberapa tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir terus memperjuangkan kepastian status tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
"Sejak dibukanya keran penerimaan PPPK, Pemkab fokus memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat. Sebelumnya ada 3.175 tenaga guru dan 351 tenaga kesehatan sudah diangkat. Tahun ini kita memang fokus pada tenaga teknis," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Informasi dan Kepegawaian BKPP Ogan Komering Ilir Cahyadi Ari menambahkan terkait dengan aspirasi tenaga honorer pada Kantor Satpol PP sehubungan dengan adanya peserta kategori II asal instansi lain yang melamar formasi jabatan pranata ketenteraman dan ketertiban umum pada kantor Satpol PP pada seleksi PPPK tahun 2024.
Ia menjelaskan jabatan pranata trantibum termasuk nomenklatur Jabatan Pelaksana yang termasuk dalam klasifikasi Operator dengan persyaratan kualifikasi pendidikan SLTA
"Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 11 tahun 2024, jabatan ini bukan jabatan fungsional yang tidak memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sehingga bisa dilamar oleh pelamar umum lainnya di luar organik Satpol PP,” katanya.
Meski demikian, untuk pemenuhan formasi Jabatan Pelaksana Trantibum tersebut akan diprioritaskan dari pegawai nonASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai surat Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tanggal 29 Januari 2024 Hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja.
"Merujuk surat Dirjen Bina Administrasi wilayah, maka yang diprioritaskan adalah pelamar yang berasal dari satuan organik Sat Pol PP," jelasnya.