Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka FF (43) positif menggunakan narkoba jenis sabu saat melakukan pembunuhan terhadap SA (40) hingga kepala korbannya terpisah dari badan.
"Setelah tersangka ditangkap, kami melakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya adalah positif amfetamin," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Wira menjelaskan, tersangka FF saat dilakukan pemeriksaan atau pendalaman memang pada awalnya keterangannya berubah-ubah karena pada saat itu tersangka masih dipengaruhi narkoba.
"Namun seiring waktu, begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah bisa diajak melakukan komunikasi dengan baik," katanya.
Wira juga menyebutkan bahwa korban dan tersangka ternyata memiliki hubungan asmara sejak tahun 2022. Korban juga sempat meminta tersangka untuk mengirim ikan ke hotel tempat korban menginap.