Muaradua (ANTARA) - Sebanyak 4.910 perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mendapat jaminan perlindungan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Selatan, Darmawan di Muaradua, Kamis mengatakan bahwa hingga saat ini 4.910 perangkat desa di wilayah itu sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Perangkat desa yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan meliputi kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, kaur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta anggota Linmas Desa.
Dia mengatakan, program perlindungan sosial ini diberikan secara gratis oleh Pemkab OKU Selatan guna meningkatkan kinerja para perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Pemberian jaminan sosial ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program tersebut," katanya.
Darmawan menjelaskan, pemberian fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya negara untuk menjamin keselamatan kerja bagi seluruh perangkat desa.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kecelakaan kerja yang dialami perangkat desa selama menjalankan tugas di lapangan.
Dengan demikian kepastian perlindungan bagi perangkat desa dapat terjamin apabila terjadi risiko sosial maupun ekonomi sehingga dapat memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.
"Melalui program ini para perangkat desa pun diharapkan dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja di bidang masing-masing," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Selatan, Darmawan di Muaradua, Kamis mengatakan bahwa hingga saat ini 4.910 perangkat desa di wilayah itu sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Perangkat desa yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan meliputi kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, kaur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta anggota Linmas Desa.
Dia mengatakan, program perlindungan sosial ini diberikan secara gratis oleh Pemkab OKU Selatan guna meningkatkan kinerja para perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Pemberian jaminan sosial ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program tersebut," katanya.
Darmawan menjelaskan, pemberian fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya negara untuk menjamin keselamatan kerja bagi seluruh perangkat desa.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kecelakaan kerja yang dialami perangkat desa selama menjalankan tugas di lapangan.
Dengan demikian kepastian perlindungan bagi perangkat desa dapat terjamin apabila terjadi risiko sosial maupun ekonomi sehingga dapat memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.
"Melalui program ini para perangkat desa pun diharapkan dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja di bidang masing-masing," ujarnya.