Baturaja (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangani sebanyak 76 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) selama periode Januari-Agustus 2024.
"Selama Januari-Agustus 2024 tercatat sebanyak 76 kasus GHPR," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan OKU Andi Prapto di Baturaja, Jumat.
Dia mengemukakan, kasus GHPR tersebut berasal dari gigitan anjing dan kucing liar yang menggigit warga hingga terpaksa mendapat perawatan di rumah sakit setempat.
"Pasien yang mengalami gigitan hewan rabies ini mulai dari dewasa hingga anak-anak, namun tidak ada yang sampai meninggal dunia," katanya.
Dia menjelaskan, pertolongan pertama pada kasus gigitan hewan rabies atau anjing gila tersebut yaitu dengan memberikan suntikan vaksin VAR yang tersedia di seluruh puskesmas guna membangkitkan sistem imunitas tubuh terhadap terinfeksi virus tersebut.
Disediakannya vaksin VAR di seluruh puskesmas ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi kasus rabies di Kabupaten OKU agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Sebagai upaya penanggulangan, pihaknya pun mengoptimalkan fungsi Puskesmas Rabies Center dalam mengatasi kasus GHPR agar korban segera mendapat perawatan medis.
Tempat pelayanan kesehatan ini disiapkan pemerintah daerah agar warga yang terkena gigitan hewan pembawa virus rabies segera mendapat penanganan medis hingga tidak berujung pada kematian.
"Puskesmas Rabies Center atau pusat pelayanan rabies saat ini terbentuk di tiga kecamatan meliputi Puskesmas Tanjung Agung, Peninjauan dan Kecamatan Pengandonan," ujarnya.
"Selama Januari-Agustus 2024 tercatat sebanyak 76 kasus GHPR," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan OKU Andi Prapto di Baturaja, Jumat.
Dia mengemukakan, kasus GHPR tersebut berasal dari gigitan anjing dan kucing liar yang menggigit warga hingga terpaksa mendapat perawatan di rumah sakit setempat.
"Pasien yang mengalami gigitan hewan rabies ini mulai dari dewasa hingga anak-anak, namun tidak ada yang sampai meninggal dunia," katanya.
Dia menjelaskan, pertolongan pertama pada kasus gigitan hewan rabies atau anjing gila tersebut yaitu dengan memberikan suntikan vaksin VAR yang tersedia di seluruh puskesmas guna membangkitkan sistem imunitas tubuh terhadap terinfeksi virus tersebut.
Disediakannya vaksin VAR di seluruh puskesmas ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi kasus rabies di Kabupaten OKU agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Sebagai upaya penanggulangan, pihaknya pun mengoptimalkan fungsi Puskesmas Rabies Center dalam mengatasi kasus GHPR agar korban segera mendapat perawatan medis.
Tempat pelayanan kesehatan ini disiapkan pemerintah daerah agar warga yang terkena gigitan hewan pembawa virus rabies segera mendapat penanganan medis hingga tidak berujung pada kematian.
"Puskesmas Rabies Center atau pusat pelayanan rabies saat ini terbentuk di tiga kecamatan meliputi Puskesmas Tanjung Agung, Peninjauan dan Kecamatan Pengandonan," ujarnya.