Baturaja (ANTARA) - Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU (OKU), Sumatra Selatan Kelas II Non-TPI Muara Enim memperketat proses penerbitan paspor untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus TPPO," kata Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo di Baturaja, Jumat.
 

Menurut dia, pengawasan ketat ini perlu dilakukan khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja ke luar negeri.

Prosedur ketat yang diterapkan oleh UKK Imigrasi OKU mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam.
 

Setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.

"Prosedur ketat ini untuk menangkal terjadinya kasus TPPO dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam," ujarnya.


ia menambahkan, selama periode Januari-Agustus 2024 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 400 paspor milik masyarakat OKU dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Sumsel.

"Siap harinya rata-rata 10 hingga 15 pengajuan paspor diterima di kantor imigrasi untuk dicetak dalam kurun waktu maksimal tiga hari jika semua persyaratan terpenuhi," ujarnya.
 

Sebagian besar permohonan berasal dari Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Way Kanan (Lampung), serta daerah perbatasan seperti Muara Enim dan Prabumulih.

"Untuk memudahkan proses pengajuan, pendaftaran awal dilakukan oleh pemohon secara daring," katanya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi OKU perketat penerbitan paspor cegah TPPO

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024