Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu siap edar dari seorang bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Tersangka berinisial RU (31) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa.
Tersangka diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (5/8/2024) pukul 10.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,14 gram, satu ball plastik klip bening, satu buah timbangan digital dan satu unit telpon genggam.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Menurut Kapolres, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.
"Selain menangkap tersangka, kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jerat narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," tegasnya.
Berdasarkan data, kata dia, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.
"Dari hasil tangkapan ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga Kabupaten OKU dari bahaya narkoba," ujar Kapolres.
"Tersangka berinisial RU (31) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa.
Tersangka diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (5/8/2024) pukul 10.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,14 gram, satu ball plastik klip bening, satu buah timbangan digital dan satu unit telpon genggam.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Menurut Kapolres, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.
"Selain menangkap tersangka, kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jerat narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," tegasnya.
Berdasarkan data, kata dia, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.
"Dari hasil tangkapan ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga Kabupaten OKU dari bahaya narkoba," ujar Kapolres.