Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali membuka layanan pembuatan paspor di mal guna memberikan kemudahan masyarakat membuat dokumen keimigrasian itu.
"Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman ke-79, kami membuka layanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku/perpanjang masa berlaku di salah satu mal di Bumi Sriwijaya ini pada 2-4 Agustus 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza usai silaturahim dengan pimpinan media dan organisasi wartawan di Palembang, Selasa.
Ia mengatakan masyarakat yang tidak memilik waktu datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor baru atau penggantian buku bisa memanfaatkan pelayanan di mal selama tiga hari pada akhir pekan itu.
Selama dibuka pelayanan di mal, pihaknya menyediakan kuota 79 orang sesuai dengan HUT RI dan Hari Pengayoman pada tahun ini.
Bagi masyarakat yang akan membuat paspor dapat mendaftar melalui aplikasi pelayanan daring M Paspor dengan kuota 50 orang dan bagi masyarakat yang tergolong lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan disabilitas, bisa datang langsung di mal dengan kuota 29 orang setiap harinya.
Bagi pemohon paspor baru wajib membawa e-KTP, KK, akte kelahiran, atau ijazah sekolah, atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian buku paspor cukup membawa e-KTP dan paspor lama.
Mengenai biaya pembuatan paspor masih diterapkan tarif lama yakni untuk pembuatan baru atau penggantian paspor biasa Rp350.000 dan paspor elektronik (e-Pasport) Rp650.000.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini, masyarakat bisa membuat paspor sambil belanja atau makan-makan dan menikmati libur akhir pekan bersama keluarga di mal," kata Mirza didampingi Kasilantaskim Satrio dan Kasitikim Dedi Firman.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan jajaran yang membuka pelayanan di mal.
"Kami jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel berupaya menghadirkan layanan di akhir pekan dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor dan mendapat informasi terkait layanan lainnya," ujar Ilham.
Layanan tersebut digelar secara serentak oleh 126 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Layanan ini menjadi bagian dari Ekspo Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai rangkaian kegiatan menyemarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman yang selama ini dikenal Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM.
Selain pelayanan pembuatan paspor, Ekspo Pelayanan Publik Kemenkumham Sumsel di mal Palembang itu juga membuka layanan mengenai konsultasi hukum dan HAM, pendaftaran perseroan perorangan, pendaftaran kekayaan intelektual, dan layanan informasi seputar pemasyarakatan.
"Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman ke-79, kami membuka layanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku/perpanjang masa berlaku di salah satu mal di Bumi Sriwijaya ini pada 2-4 Agustus 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza usai silaturahim dengan pimpinan media dan organisasi wartawan di Palembang, Selasa.
Ia mengatakan masyarakat yang tidak memilik waktu datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor baru atau penggantian buku bisa memanfaatkan pelayanan di mal selama tiga hari pada akhir pekan itu.
Selama dibuka pelayanan di mal, pihaknya menyediakan kuota 79 orang sesuai dengan HUT RI dan Hari Pengayoman pada tahun ini.
Bagi masyarakat yang akan membuat paspor dapat mendaftar melalui aplikasi pelayanan daring M Paspor dengan kuota 50 orang dan bagi masyarakat yang tergolong lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan disabilitas, bisa datang langsung di mal dengan kuota 29 orang setiap harinya.
Bagi pemohon paspor baru wajib membawa e-KTP, KK, akte kelahiran, atau ijazah sekolah, atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian buku paspor cukup membawa e-KTP dan paspor lama.
Mengenai biaya pembuatan paspor masih diterapkan tarif lama yakni untuk pembuatan baru atau penggantian paspor biasa Rp350.000 dan paspor elektronik (e-Pasport) Rp650.000.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini, masyarakat bisa membuat paspor sambil belanja atau makan-makan dan menikmati libur akhir pekan bersama keluarga di mal," kata Mirza didampingi Kasilantaskim Satrio dan Kasitikim Dedi Firman.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan jajaran yang membuka pelayanan di mal.
"Kami jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel berupaya menghadirkan layanan di akhir pekan dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor dan mendapat informasi terkait layanan lainnya," ujar Ilham.
Layanan tersebut digelar secara serentak oleh 126 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Layanan ini menjadi bagian dari Ekspo Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai rangkaian kegiatan menyemarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman yang selama ini dikenal Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM.
Selain pelayanan pembuatan paspor, Ekspo Pelayanan Publik Kemenkumham Sumsel di mal Palembang itu juga membuka layanan mengenai konsultasi hukum dan HAM, pendaftaran perseroan perorangan, pendaftaran kekayaan intelektual, dan layanan informasi seputar pemasyarakatan.