Ogan Komering Ulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bersama Kejaksaan Negeri setempat memasang stiker wajib pajak di restoran guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak.
"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut tercatat 11 tempat usaha rumah makan atau restoran di wilayah itu yang dipasang stiker wajib pajak 10 persen.
"Objek yang kami tempel stiker tersebut sudah dilakukan uji petik oleh pihak Dispenda OKU," katanya.
Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.
Dia menjelaskan sosialisasi dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten OKU terkait penerapan pajak restoran sebesar 10 persen.
Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran.
"Pajak yang dibayarkan ini untuk meningkatkan pembangunan di OKU agar ke depan menjadi lebih baik," ujarnya.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak.
"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut tercatat 11 tempat usaha rumah makan atau restoran di wilayah itu yang dipasang stiker wajib pajak 10 persen.
"Objek yang kami tempel stiker tersebut sudah dilakukan uji petik oleh pihak Dispenda OKU," katanya.
Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.
Dia menjelaskan sosialisasi dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten OKU terkait penerapan pajak restoran sebesar 10 persen.
Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran.
"Pajak yang dibayarkan ini untuk meningkatkan pembangunan di OKU agar ke depan menjadi lebih baik," ujarnya.