Pj Bupati Banyuasin bacakan Raperda pada paripurna DPRD
Minggu, 7 Juli 2024 19:07 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam, SH menyampaikan Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023. (ANTARA/HO/Diskominfo)
Banyuasin, Sumsel (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam, SH menyampaikan Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023.
Nota pengantar disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Jumat (5/7/2024).
Pj Bupati mengatakan, berdasarkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(Unaudited) yang telah diserahkan, BPK RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan Laporan Keuangan tersebut dilakukan oleh Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara bertahap, yaitu pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dan instansi terkait selama 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terinci selama 30 hari kalender dimana Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam 2 periode yaitu tanggal 19 Maret 2024 hingga 5 April 2024 dan tanggal 16 April hingga 27 April 2024 dan hasil
pemeriksaannya dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah disampaikan secara resmi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tanggal 17 Mei 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
"Angka-angka atau Informasi yang lebih detail terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023, dapat dilihat pada buku Laporan Keuangan (audited) yang telah kami sampaikan kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin," katanya.
Nota pengantar disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Jumat (5/7/2024).
Pj Bupati mengatakan, berdasarkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(Unaudited) yang telah diserahkan, BPK RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan Laporan Keuangan tersebut dilakukan oleh Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara bertahap, yaitu pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dan instansi terkait selama 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terinci selama 30 hari kalender dimana Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam 2 periode yaitu tanggal 19 Maret 2024 hingga 5 April 2024 dan tanggal 16 April hingga 27 April 2024 dan hasil
pemeriksaannya dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah disampaikan secara resmi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tanggal 17 Mei 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
"Angka-angka atau Informasi yang lebih detail terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023, dapat dilihat pada buku Laporan Keuangan (audited) yang telah kami sampaikan kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin," katanya.
Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kunjungi Musi Banyuasin, Kartika Sandra Desi tegaskan pentingnya Empat Pilar Kebangsaan
03 February 2026 19:47 WIB
Polda Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lansia di Banyuasin
28 January 2026 20:48 WIB
Polisi terapkan sistem buka-tutup Jalintim Sumatra KM 71 pada 30 Januari 2026
27 January 2026 13:42 WIB
Pemprov Sumsel terus evaluasi progres perbaikan Jembatan P6 Lalan Musi Banyuasin
15 January 2026 19:15 WIB
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB