Banyuasin, Sumsel (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam, SH menyampaikan Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023.

Nota pengantar disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Jumat (5/7/2024).

Pj Bupati mengatakan, berdasarkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(Unaudited) yang telah diserahkan, BPK RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan.

Pemeriksaan Laporan Keuangan tersebut dilakukan oleh Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara bertahap, yaitu pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dan instansi terkait selama 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terinci selama 30 hari kalender dimana Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam 2 periode yaitu tanggal 19 Maret 2024 hingga 5 April 2024 dan tanggal 16 April hingga 27 April 2024 dan hasil
pemeriksaannya dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah disampaikan secara resmi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tanggal 17 Mei 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

"Angka-angka atau Informasi yang lebih detail terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023, dapat dilihat pada buku Laporan Keuangan (audited) yang telah kami sampaikan kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin," katanya.

Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024