Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berkomitmen memberantas judi daring di daerah itu.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di Martapura, Rabu mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana judi online atau daring yang kini masif terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.

Sebagai upaya pencegahan Polres OKU Timur menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari judi online melalui aplikasi di telpon pintar.

Dalam sosialisasi pihaknya memberikan imbauan dan pendekatan secara humanis kepada masyarakat di wilayah setempat tentang bahaya judi online.
"Penertiban secara intens terkait tindakan perjudian akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah hukum Polres OKU Timur benar-benar bebas dari perjudian," tegasnya.

"Kami juga menggelar razia ponsel bagi seluruh personel jajaran Polres OKU Timur untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam perjudian secara daring," tegasnya.

Pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku judi online maupun offline sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.

Untuk judi konvensional pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

"Sedangkan, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas dia.

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024