Polres OKU Timur berkomitmen berantas judi daring
Rabu, 19 Juni 2024 15:44 WIB
Polres OKU menggelar razia telepon genggam milik anggota untuk mencegah judi online, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/24)
Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berkomitmen memberantas judi daring di daerah itu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di Martapura, Rabu mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana judi online atau daring yang kini masif terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.
Sebagai upaya pencegahan Polres OKU Timur menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari judi online melalui aplikasi di telpon pintar.
Dalam sosialisasi pihaknya memberikan imbauan dan pendekatan secara humanis kepada masyarakat di wilayah setempat tentang bahaya judi online.
"Penertiban secara intens terkait tindakan perjudian akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah hukum Polres OKU Timur benar-benar bebas dari perjudian," tegasnya.
"Kami juga menggelar razia ponsel bagi seluruh personel jajaran Polres OKU Timur untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam perjudian secara daring," tegasnya.
Pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku judi online maupun offline sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.
Untuk judi konvensional pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
"Sedangkan, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas dia.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di Martapura, Rabu mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana judi online atau daring yang kini masif terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.
Sebagai upaya pencegahan Polres OKU Timur menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari judi online melalui aplikasi di telpon pintar.
Dalam sosialisasi pihaknya memberikan imbauan dan pendekatan secara humanis kepada masyarakat di wilayah setempat tentang bahaya judi online.
"Penertiban secara intens terkait tindakan perjudian akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah hukum Polres OKU Timur benar-benar bebas dari perjudian," tegasnya.
"Kami juga menggelar razia ponsel bagi seluruh personel jajaran Polres OKU Timur untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam perjudian secara daring," tegasnya.
Pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku judi online maupun offline sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.
Untuk judi konvensional pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
"Sedangkan, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas dia.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Oknum kurir ojek online di Palembang cabuli siswa SD, ditangkap polisi lewat jebakan paket
04 March 2026 18:08 WIB
Bank Sumsel Babel hadirkan solusi transaksi digital praktis lewat BSB Mobile
03 March 2026 15:15 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Daftar wilayah banjir Jakarta Minggu ini: Pela Mampang jadi titik terdalam hingga 150 cm
08 March 2026 8:13 WIB
Banjir terjang 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang, ketinggian air capai 1,5 meter
08 March 2026 7:22 WIB
Tim SAR gabungan selamatkan empat awak KLM Putra Kelana yang bocor di Natuna
06 March 2026 11:12 WIB
10 gajah ngamuk di Siak, ternyata demi selamatkan anak yang masuk tangki septik
22 February 2026 19:30 WIB