Gajah Sumatera ditemukan mati tersengat listrik
Jumat, 7 Juni 2024 17:01 WIB
Seekor gajah sumatera jantan mati diduga akibat tersengat pagar kawat kejut yang dipasang di area perkebunan jeruk dan lengkeng milik masyarakat Karang Ampar, Aceh Tengah, Jumat (7/6/2024). (ANTARA/HO/TPFF Karang Ampar)
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Pengamanan Flora dan Fauna (TPFF) Aceh Tengah menemukan seekor Gajah Sumatera jantan mati, diduga akibat tersengat kawat kejut yang dipasang di area perkebunan jeruk dan lengkeng milik masyarakat Karang Ampar, Aceh Tengah.
"Kematian gajah diduga karena tegangan tinggi bekas arus setrum listrik di sekitar lokasi tersebut," kata Ketua TPFF Karang Ampar, Muslim, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Jumat.
Muslim mengatakan kematian gajah jantan yang memiliki gading sepanjang 3 sentimeter itu diketahui pertama kali oleh tim TPFF setelah menerima laporan reje (kepala desa) Karang Ampar Jumat (7/6) pagi.
Lalu tim TPFF menuju lokasi dan melaporkan kembali kematian gajah jantan tersebut ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Polsek Karang Ampar, dan Conservation Response Unit (CRU), agar segera ditindaklanjuti.
"Tadi saya sudah konfirmasi (penemuan kematian gajah) ke BKSDA, polsek, dan CRU Aceh," ujarnya.
Ia menyampaikan pagar kejut (power fencing) yang diduga menjadi penyebab kematian gajah ini dipasang mandiri oleh warga setempat. Padahal aparatur desa serta TPFF sudah melarangnya.
"Reje (aparatur desa) dan TPFF sudah mengimbau agar tidak memasang listrik, tetapi ternyata ada masyarakat yang membangkang," kata Muslim.
Sementara itu Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. "Iya, sama-sama kita tunggu hasil pengecekan tim lapangan," katanya.
Terhadap dugaan kematian gajah jantan akibat tersengat kawat kejut, Ujang mengimbau semua stakeholder terkait untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasang kawat listrik yang mematikan.
"Perlu dukungan para pihak untuk memberikan pengetahuan dan pengawasan agar tidak sembarangan memasang kawat listrik, karena pagar kawat arus listrik itu juga membahayakan masyarakat," kata Ujang.
Untuk diketahui, Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus kritis atau terancam punah (critically endangered).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gajah Sumatera ditemukan mati di Aceh Tengah, diduga tersengat listrik
"Kematian gajah diduga karena tegangan tinggi bekas arus setrum listrik di sekitar lokasi tersebut," kata Ketua TPFF Karang Ampar, Muslim, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Jumat.
Muslim mengatakan kematian gajah jantan yang memiliki gading sepanjang 3 sentimeter itu diketahui pertama kali oleh tim TPFF setelah menerima laporan reje (kepala desa) Karang Ampar Jumat (7/6) pagi.
Lalu tim TPFF menuju lokasi dan melaporkan kembali kematian gajah jantan tersebut ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Polsek Karang Ampar, dan Conservation Response Unit (CRU), agar segera ditindaklanjuti.
"Tadi saya sudah konfirmasi (penemuan kematian gajah) ke BKSDA, polsek, dan CRU Aceh," ujarnya.
Ia menyampaikan pagar kejut (power fencing) yang diduga menjadi penyebab kematian gajah ini dipasang mandiri oleh warga setempat. Padahal aparatur desa serta TPFF sudah melarangnya.
"Reje (aparatur desa) dan TPFF sudah mengimbau agar tidak memasang listrik, tetapi ternyata ada masyarakat yang membangkang," kata Muslim.
Sementara itu Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. "Iya, sama-sama kita tunggu hasil pengecekan tim lapangan," katanya.
Terhadap dugaan kematian gajah jantan akibat tersengat kawat kejut, Ujang mengimbau semua stakeholder terkait untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasang kawat listrik yang mematikan.
"Perlu dukungan para pihak untuk memberikan pengetahuan dan pengawasan agar tidak sembarangan memasang kawat listrik, karena pagar kawat arus listrik itu juga membahayakan masyarakat," kata Ujang.
Untuk diketahui, Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus kritis atau terancam punah (critically endangered).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gajah Sumatera ditemukan mati di Aceh Tengah, diduga tersengat listrik
Pewarta : Rahmat Fajri
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB
Polisi terapkan sistem buka-tutup Jalintim Sumatra KM 71 pada 30 Januari 2026
27 January 2026 13:42 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup cabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar
26 January 2026 16:08 WIB
Terpopuler - Warta Bumi
Lihat Juga
Pemprov Sumsel-Icraf luncurkan aplikasi SiAlam permudah akses perhutanan sosial
10 December 2025 18:10 WIB