Korban dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tunggu putusan DKPP RI
Kamis, 6 Juni 2024 15:14 WIB
Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Rio Feisal
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan proses persidangan telah berakhir.
"Sudah ditutup. Jadi kami tunggu nanti putusan-nya," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.
"Karena kan perlu musyawarah. Biasanya dalam tiga minggu sampai sebulan," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut agenda persidangan yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam itu berusaha menggali penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh Hasyim. Adapun persidangan Kamis ini menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
"Yang terindikasi menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadi-nya terhadap bawahannya, anggota PPLN (panitia pemilihan luar negeri)," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persidangan dapat berlangsung cepat atau tidak seperti persidangan pertama yang berdurasi sekitar delapan jam karena DKPP dinilai telah memahami kasus tersebut.
"Kalau sekarang kan mereka (DKPP, red.) sudah mengerti ceritanya. Mereka sudah tahu apa yang di-follow up. Jadi, mereka langsung teknis, Sekjen bener enggak begitu? Sekjen-nya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya (Hasyim, red.)," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari menunggu putusan DKPP RI
"Sudah ditutup. Jadi kami tunggu nanti putusan-nya," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.
"Karena kan perlu musyawarah. Biasanya dalam tiga minggu sampai sebulan," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut agenda persidangan yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam itu berusaha menggali penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh Hasyim. Adapun persidangan Kamis ini menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
"Yang terindikasi menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadi-nya terhadap bawahannya, anggota PPLN (panitia pemilihan luar negeri)," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persidangan dapat berlangsung cepat atau tidak seperti persidangan pertama yang berdurasi sekitar delapan jam karena DKPP dinilai telah memahami kasus tersebut.
"Kalau sekarang kan mereka (DKPP, red.) sudah mengerti ceritanya. Mereka sudah tahu apa yang di-follow up. Jadi, mereka langsung teknis, Sekjen bener enggak begitu? Sekjen-nya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya (Hasyim, red.)," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari menunggu putusan DKPP RI
Pewarta : Rio Feisal
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus asusila oknum pegawai di Pagaralam, PosIND serahkan proses hukum ke aparat penegak hukum
08 April 2026 16:17 WIB
Jebolan Indonesian Idol Piche Kota bantah jadi pelaku asusila anak di Belu
23 February 2026 15:28 WIB
Polres OKU ungkap kasus pemerkosaan santriwati, diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren
10 June 2025 13:50 WIB
Polisi tetapkan dokter spesialis kandungan tersangka kasus asusila pada pasien
17 April 2025 15:58 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Muba ringkus 64 tersangka kasus narkoba dalam 3 bulan, 365 gram sabu Disita
14 April 2026 18:47 WIB
KPK sita uang 1 juta dolar AS milik pihak Yaqut Cholil untuk bungkam Pansus Haji DPR R
14 April 2026 8:26 WIB