Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan proses persidangan telah berakhir.
"Sudah ditutup. Jadi kami tunggu nanti putusan-nya," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.
"Karena kan perlu musyawarah. Biasanya dalam tiga minggu sampai sebulan," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut agenda persidangan yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam itu berusaha menggali penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh Hasyim. Adapun persidangan Kamis ini menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
"Yang terindikasi menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadi-nya terhadap bawahannya, anggota PPLN (panitia pemilihan luar negeri)," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persidangan dapat berlangsung cepat atau tidak seperti persidangan pertama yang berdurasi sekitar delapan jam karena DKPP dinilai telah memahami kasus tersebut.
"Kalau sekarang kan mereka (DKPP, red.) sudah mengerti ceritanya. Mereka sudah tahu apa yang di-follow up. Jadi, mereka langsung teknis, Sekjen bener enggak begitu? Sekjen-nya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya (Hasyim, red.)," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari menunggu putusan DKPP RI
"Sudah ditutup. Jadi kami tunggu nanti putusan-nya," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.
"Karena kan perlu musyawarah. Biasanya dalam tiga minggu sampai sebulan," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut agenda persidangan yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam itu berusaha menggali penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh Hasyim. Adapun persidangan Kamis ini menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
"Yang terindikasi menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadi-nya terhadap bawahannya, anggota PPLN (panitia pemilihan luar negeri)," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persidangan dapat berlangsung cepat atau tidak seperti persidangan pertama yang berdurasi sekitar delapan jam karena DKPP dinilai telah memahami kasus tersebut.
"Kalau sekarang kan mereka (DKPP, red.) sudah mengerti ceritanya. Mereka sudah tahu apa yang di-follow up. Jadi, mereka langsung teknis, Sekjen bener enggak begitu? Sekjen-nya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya (Hasyim, red.)," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari menunggu putusan DKPP RI