Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan meringkus sebanyak 19 tersangka kasus kriminalitas selama Operasi Sikat Musi 2024 yang digelar di daerah itu.
"Selama Operasi Sikat Musi, 4-29 Mei 2024 tercatat sebanyak 18 kasus kami ungkap, total ada 19 tersangka yang ditangkap," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di Martapura Kabupaten OKU Timur, Kamis.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 13 unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan.
"Untuk barang bukti senjata api belum kami temukan karena diduga masih dikuasai oleh tiga orang pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.
Kapolres menambahkan, selama operasi tersebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, satu lembar BPKB, dua lembar STNK dan uang tunai sebesar Rp21 juta dari kasus kejahatan lainnya.
"Tersangka dan semua barang bukti sudah kami diamankan guna diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Menurut dia, jumlah pengungkapan kasus tersebut mengalami over target dari empat kasus menjadi 18 kasus dengan 19 tersangka yang diamankan.
Para tersangka ini merupakan komplotan yang sering kali melakukan aksi yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
Para pelaku melakukan aksi kejahatan seperti pembegalan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis pisau, bahkan tidak segan melukai korban jika melakukan perlawanan.
"Selama Operasi Sikat Musi, 4-29 Mei 2024 tercatat sebanyak 18 kasus kami ungkap, total ada 19 tersangka yang ditangkap," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di Martapura Kabupaten OKU Timur, Kamis.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 13 unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan.
"Untuk barang bukti senjata api belum kami temukan karena diduga masih dikuasai oleh tiga orang pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.
Kapolres menambahkan, selama operasi tersebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, satu lembar BPKB, dua lembar STNK dan uang tunai sebesar Rp21 juta dari kasus kejahatan lainnya.
"Tersangka dan semua barang bukti sudah kami diamankan guna diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Menurut dia, jumlah pengungkapan kasus tersebut mengalami over target dari empat kasus menjadi 18 kasus dengan 19 tersangka yang diamankan.
Para tersangka ini merupakan komplotan yang sering kali melakukan aksi yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
Para pelaku melakukan aksi kejahatan seperti pembegalan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis pisau, bahkan tidak segan melukai korban jika melakukan perlawanan.