KAI ingatkan masyarakat waspada melintas di perlintasan kereta api
Sabtu, 18 Mei 2024 15:47 WIB
Jasad M Adiguna (16), korban lakalantas di perlintasan sebidang rel kereta api di jalur Kelurahan Air Gading, Kabupaten OKU, Sumsel, saat dibawa ke RSUD Baturaja, Jumat (17/5/2024). ANTARA/Edo Purmana/24
Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang rel kereta api untuk mencegah peristiwa kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.
Hal itu dikatakan Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyikapi adanya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) seorang warga yang tewas diduga tertabrak kereta api di jalur perlintasan Kelurahan Air Gading, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Jumat (17/5) sekitar pukul 12.16 WIB.
"Kami sudah mendapat informasi adanya peristiwa lakalantas seorang warga Kabupaten OKU yang tewas tertabrak kereta api Babaranjang di wilayah setempat," kata Zaki dalam keterangan tertulisnya di Baturaja, Kabupaten OKU, Sabtu.
Atas kejadian tersebut, ia sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti serta tidak menengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA.
Ia mengingatkan pengguna kendaraan ataupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang pelintasan kereta api agar selalu berhati-hati guna mengantisipasi korban jiwa.
Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," ujarnya.
Zaki juga mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang dialami korban dan semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni secara terpisah mengatakan bahwa korban diketahui bernama M Adiguna (16) seorang pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten OKU yang juga berstatus karyawan magang di pusat perbelanjaan Ramayana Mall.
"Menurut informasi saat korban hendak menyeberangi rel ada kereta Babaranjang bermuatan kosong melintas dari arah Tanjungkarang tujuan Palembang," katanya.
Korban tertabrak gerbong kereta dengan luka di bagian kepala belakang dan tangan kiri patah hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
"Jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk divisum sebelum dimakamkan oleh pihak keluarga," ujar Kapolres.
Hal itu dikatakan Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyikapi adanya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) seorang warga yang tewas diduga tertabrak kereta api di jalur perlintasan Kelurahan Air Gading, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Jumat (17/5) sekitar pukul 12.16 WIB.
"Kami sudah mendapat informasi adanya peristiwa lakalantas seorang warga Kabupaten OKU yang tewas tertabrak kereta api Babaranjang di wilayah setempat," kata Zaki dalam keterangan tertulisnya di Baturaja, Kabupaten OKU, Sabtu.
Atas kejadian tersebut, ia sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti serta tidak menengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA.
Ia mengingatkan pengguna kendaraan ataupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang pelintasan kereta api agar selalu berhati-hati guna mengantisipasi korban jiwa.
Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," ujarnya.
Zaki juga mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang dialami korban dan semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni secara terpisah mengatakan bahwa korban diketahui bernama M Adiguna (16) seorang pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten OKU yang juga berstatus karyawan magang di pusat perbelanjaan Ramayana Mall.
"Menurut informasi saat korban hendak menyeberangi rel ada kereta Babaranjang bermuatan kosong melintas dari arah Tanjungkarang tujuan Palembang," katanya.
Korban tertabrak gerbong kereta dengan luka di bagian kepala belakang dan tangan kiri patah hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
"Jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk divisum sebelum dimakamkan oleh pihak keluarga," ujar Kapolres.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI tambah rangkaian KA Sindang Marga, antisipasi lonjakan penumpang Imlek
12 February 2026 6:52 WIB
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Pemprov Sumsel percepat pembangunan flyover perlintasan kereta di Muara Enim
02 February 2026 19:24 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Ruas jalan Desa Pulau Beringin OKU Selatan tertutup tanah longsor, arus lalu lintas lumpuh total
11 February 2026 18:04 WIB