KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 WIB
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan (HH).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
Ali juga menambahkan bahwa hari ini Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Masih sebagai saksi," ujarnya.
Selain itu hari ini tim penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama.
KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU Hasbi Hasan.
Ali menerangkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar yang bersangkutan (Windy Idol) tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan.
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.
Windy Idol sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
Ali juga menambahkan bahwa hari ini Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Masih sebagai saksi," ujarnya.
Selain itu hari ini tim penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama.
KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU Hasbi Hasan.
Ali menerangkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar yang bersangkutan (Windy Idol) tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan.
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.
Windy Idol sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK periksa Windy Yunita "Idol" terkait dugaan aliran uang kasus suap Mahkamah Agung
30 May 2023 11:04 WIB, 2023
Windy Cantika raih emas untuk tiga kategori di Kejuaraan Angkat Besi Dunia Junior
03 May 2022 18:35 WIB, 2022
Indonesia tunggu keputusan resmi terkait isu doping lifter China saat raih emas
28 July 2021 17:35 WIB, 2021
Ridwan Kamil beri "kadeudeuh" atau bonus untuk Windy Cantika Rp300 juta
25 July 2021 19:26 WIB, 2021
Setelah Windy Cantika, Lifter Eko Yuli Irawan juga sumbang medali di Olimpiade Tokyo
25 July 2021 16:06 WIB, 2021
Ketua DPR Puan Maharani bangga medali pertama Indonesia di Tokyo diraih perempuan
25 July 2021 9:02 WIB, 2021