Baturaja (ANTARA) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendata objek pajak kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah itu.

Kepala Samsat OKU 1 Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Senin, mengatakan bahwa aturan pemungutan pajak alat berat ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 21.

Pajak alat berat tersebut, kata dia, merupakan objek pajak baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Sebelum diterapkan, kata dia, sebagai langkah awal pihaknya melakukan pendataan terhadap seluruh alat berat yang ada di wilayah setempat.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 50 unit alat berat yang dimiliki oleh beberapa perusahaan di Kabupaten OKU yang bakal menjadi objek pajak baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pendataan ini sejak awal tahun 2024. Jumlah tersebut terus bertambah mengingat hingga kini masih mendata seluruh alat berat yang beroperasi di OKU," ujarnya.

Dalam melakukan pendataan, pihaknya menerjunkan personel Samsat ke lapangan untuk mendata alat berat hingga ke seluruh kecamatan di wilayah itu.

"Hasil pendataan alat berat ini akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menetapkan tarif pajaknya," tegas dia.

Setiap alat berat, lanjut dia, nantinya memiliki tarif dan nilai pajak yang berbeda tergantung pada jenis dan tahun pembuatan.

"Pajak alat berat ini diberlakukan setiap tahun berdasarkan nilai jual objek pajak. Selain itu, masyarakat yang menyewa atau menyewakan alat berat juga harus memenuhi kewajiban pajak tersebut," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024