Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40) warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
"Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku.
"Tersangka ini merupakan pemain lama dan sulit ditangkap karena sering berpindah tempat untuk bertransaksi narkoba," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyidikan dan mengerahkan personel untuk menyamar sebagai pembeli narkoba guna meringkus pelaku.
Tersangka RY ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 39 paket klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto sebanyak 11,10 gram, satu unit telepon genggam dan satu buah timbangan digital.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
"Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku.
"Tersangka ini merupakan pemain lama dan sulit ditangkap karena sering berpindah tempat untuk bertransaksi narkoba," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyidikan dan mengerahkan personel untuk menyamar sebagai pembeli narkoba guna meringkus pelaku.
Tersangka RY ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 39 paket klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto sebanyak 11,10 gram, satu unit telepon genggam dan satu buah timbangan digital.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar