Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan lima tersangka pelaku perusakan dan pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resor Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
"Ya, jajaran Polres Lampung Barat menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran kantor PPA TNBBS," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Jumat.
Ia mengatakan penetapan kelima tersangka tersebut oleh pihak kepolisian telah melewati serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat.
"Penetapan tersangka untuk kelimanya dilakukan pada Sabtu (16/3) setelah pada Jumat (15/3) lima orang berinisial AF, S, T, B serta M dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Umi menyampaikan bahwa dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang dan menjadi korban harimau sumatra.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana ancaman penjara 12 tahun," kata dia.
Diketahui, Senin (11/3) ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang harimau sumatra.
Pembakaran kantor ini merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, harimau sumatra telah mengakibatkan dua warga tewas dan hewan itu belum juga tertangkap.
"Ya, jajaran Polres Lampung Barat menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran kantor PPA TNBBS," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Jumat.
Ia mengatakan penetapan kelima tersangka tersebut oleh pihak kepolisian telah melewati serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat.
"Penetapan tersangka untuk kelimanya dilakukan pada Sabtu (16/3) setelah pada Jumat (15/3) lima orang berinisial AF, S, T, B serta M dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Umi menyampaikan bahwa dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang dan menjadi korban harimau sumatra.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana ancaman penjara 12 tahun," kata dia.
Diketahui, Senin (11/3) ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang harimau sumatra.
Pembakaran kantor ini merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, harimau sumatra telah mengakibatkan dua warga tewas dan hewan itu belum juga tertangkap.