Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan kembali meringkus seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Hairuni (62) yang ditemukan tewas di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) yang terjadi pada Sabtu (2/3).
"Tersangka adalah IA (25) satu dari tiga orang pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Rabu.
Tersangka warga Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU ini sempat menjadi buruan petugas karena melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban bersama dua pelaku lainnya, yaitu MU (62) dan RZ (30) yang tak lain merupakan ayah dan saudaranya sendiri.
Tersangka IA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan di Dusun III Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan KPR pada Selasa (5/3) siang.
"Para tersangka saat ini sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kapolres menjelaskan, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga ini dilatari karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban, sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut.
"Pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun," katanya.
Jasad korban ditemukan di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk menggunakan senjata tajam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Untuk tersangka MU dan RZ ditangkap hanya beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi," ujarnya.
"Tersangka adalah IA (25) satu dari tiga orang pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Rabu.
Tersangka warga Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU ini sempat menjadi buruan petugas karena melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban bersama dua pelaku lainnya, yaitu MU (62) dan RZ (30) yang tak lain merupakan ayah dan saudaranya sendiri.
Tersangka IA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan di Dusun III Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan KPR pada Selasa (5/3) siang.
"Para tersangka saat ini sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kapolres menjelaskan, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga ini dilatari karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban, sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut.
"Pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun," katanya.
Jasad korban ditemukan di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk menggunakan senjata tajam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Untuk tersangka MU dan RZ ditangkap hanya beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi," ujarnya.