KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Richard Cahyanto menunggu untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Keduanya dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Para saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan.
Sedangkan agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut.
Dalam perkara ini, Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (persero) dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.
Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hadirkan Juliari P Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Keduanya dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Para saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan.
Sedangkan agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut.
Dalam perkara ini, Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (persero) dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.
Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hadirkan Juliari P Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta: Saksi ungkap janji bonus Rp5 miliar
27 April 2026 20:22 WIB
Rugikan negara Rp1,77 triliun, eks Direktur Gas Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus LNG
13 April 2026 8:26 WIB
Tiga prajurit TNI jalani sidang eksepsi kasus pembunuhan berencana kacab bank
13 April 2026 7:12 WIB
Delapan ASN Kemenaker jalani sidang tuntutan kasus pemerasan RPTKA Rp135,29 miliar
30 March 2026 10:03 WIB
Jelang putusan, Nurhadi klaim berhasil lakukan pembuktian terbalik kasus TPPU
28 March 2026 11:26 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB