Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 12,618 kilogram daun ganja dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI guna diproses hukum lebih lanjut.

"Pelimpahan tersangka berinisial AR dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik BNN RI belum lama ini," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Kabupaten OKU ini ditangkap oleh BNN RI pada 4 Agustus 2023.

Tersangka tertangkap tangan saat mengambil sebuah paket berisi narkoba di Jalan Ahmad Yani Kota Baturaja, Kabupaten OKU pada awal Agustus silam.


Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak dua paket narkoba jenis daun ganja dengan total berat 12,618 kilogram.

"Saat ini tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk disidang," ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan atau pasal 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Untuk pasal 114 ayat 2 ancaman maksimalnya hukuman mati. Sementara pasal 111 ayat 2 ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024