Muba manfaatkan aplikasi Pentas Jaksa jaga dana desa
Minggu, 29 Oktober 2023 12:22 WIB
Pj Bupati Muba Apriyadi bersama forkopimda pada acara peluncuran aplikasi jaksa jaga dana desa. (ANTARA/HO/23)
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan memanfaatkan aplikasi Pentas Jaksa (Pendampingan dan Konsultasi Jaga Kawal Dana Desa) untuk mencegah penyalahgunaan dana desa yang mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun.
"Aplikasi Pentas Jaksa yang diluncurkan pada Oktober 2023 akan dimanfaatkan secara maksimal karena sangat cocok untuk mencegah penyimpangan dana desa," kata Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud di Sekayu, Ahad.
Dia menjelaskan, aplikasi Pentas Jaksa Muba merupakan upaya konkrit untuk menangkal potensi penyelewengan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN.
Upaya pencegahan potensi penyelewengan dana desa di Kabupaten Muba perlu dimaksimalkan sehingga dana tersebut bisa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kata mantan Kades Pematang Palas itu.
Dia menjelaskan, bahwa Kabupaten Muba mencatat hampir setengah triliun rupiah perputaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.
Melihat besarnya perputaran dana desa di kabupaten ini, harus benar-benar dikawal pengelolaannya agar transparan dan berdampak untuk masyarakat desa di seluruh Muba.
Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya itu merinci sumber dana desa di Kabupaten Muba pada Tahun Anggaran 2023 ini saja tercatat ada sekitar Rp270 miliar dari pusat dan Rp221 miliar dari APBD.
"Dana desa yang dialokasikan setiap tahun itu jumlah sangat besar untuk itu pemanfaatannya harus tepat dan dirasakan masyarakat desa," kata Pj Bupati Apriyadi.
Sementara Plh Kejari Muba Nauman Harahap mengatakan, inisiasi aplikasi Pentas Jaksa Muba sangat transparan dan detail dalam menyajikan informasi serta data pengelolaan dana desa.
"Ini merupakan benteng yang sangat kuat agar pengelolaan dana desa di Muba benar-benar transparan dan bermanfaat yang baik untuk masyarakat," ujarnya.
Anggaran dana desa di Kabupaten Muba cukup besar, untuk penggunaannya harus diimbangi dengan pengawasan yang maksimal.
"Melalui aplikasi Pentas Jaksa Muba semuanya bisa diakses terkait pengelolaan dana desa," terang Nauman.
Plt Kepala Dinas PMD Muba Erdian Syahri mengatakan aplikasi Pentas Jaksa Muba sangat transparan menyajikan informasi dan data pengelolaan keuangan dana desa.
"Semoga ke depan pengelolaan keuangan dana desa di Muba akan terus semakin baik dan bermanfaat untuk kemajuan desa serta warga di Kabupaten Muba," ujar Erdian.
"Aplikasi Pentas Jaksa yang diluncurkan pada Oktober 2023 akan dimanfaatkan secara maksimal karena sangat cocok untuk mencegah penyimpangan dana desa," kata Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud di Sekayu, Ahad.
Dia menjelaskan, aplikasi Pentas Jaksa Muba merupakan upaya konkrit untuk menangkal potensi penyelewengan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN.
Upaya pencegahan potensi penyelewengan dana desa di Kabupaten Muba perlu dimaksimalkan sehingga dana tersebut bisa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kata mantan Kades Pematang Palas itu.
Dia menjelaskan, bahwa Kabupaten Muba mencatat hampir setengah triliun rupiah perputaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.
Melihat besarnya perputaran dana desa di kabupaten ini, harus benar-benar dikawal pengelolaannya agar transparan dan berdampak untuk masyarakat desa di seluruh Muba.
Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya itu merinci sumber dana desa di Kabupaten Muba pada Tahun Anggaran 2023 ini saja tercatat ada sekitar Rp270 miliar dari pusat dan Rp221 miliar dari APBD.
"Dana desa yang dialokasikan setiap tahun itu jumlah sangat besar untuk itu pemanfaatannya harus tepat dan dirasakan masyarakat desa," kata Pj Bupati Apriyadi.
Sementara Plh Kejari Muba Nauman Harahap mengatakan, inisiasi aplikasi Pentas Jaksa Muba sangat transparan dan detail dalam menyajikan informasi serta data pengelolaan dana desa.
"Ini merupakan benteng yang sangat kuat agar pengelolaan dana desa di Muba benar-benar transparan dan bermanfaat yang baik untuk masyarakat," ujarnya.
Anggaran dana desa di Kabupaten Muba cukup besar, untuk penggunaannya harus diimbangi dengan pengawasan yang maksimal.
"Melalui aplikasi Pentas Jaksa Muba semuanya bisa diakses terkait pengelolaan dana desa," terang Nauman.
Plt Kepala Dinas PMD Muba Erdian Syahri mengatakan aplikasi Pentas Jaksa Muba sangat transparan menyajikan informasi dan data pengelolaan keuangan dana desa.
"Semoga ke depan pengelolaan keuangan dana desa di Muba akan terus semakin baik dan bermanfaat untuk kemajuan desa serta warga di Kabupaten Muba," ujar Erdian.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kartika Sandra Desi sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Bayung Lencir Muba
03 February 2026 19:12 WIB
KSOP Palembang buka akses lalu lintas kapal di Sungai Lalan Musi Banyuasin
15 January 2026 19:13 WIB
Pemprov Sumsel targetkan perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba dirampungkan dalam tujuh bulan
14 January 2026 6:51 WIB
KSOP Palembang tutup lalu lintas kapal di perairan Jembatan Lalan Musi Banyuasin
14 January 2026 6:50 WIB
Pemkab Muba gandeng Bank Sumsel Babel perkuat sistem pajak daerah berbasis digital
29 October 2025 20:44 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Ruas jalan Desa Pulau Beringin OKU Selatan tertutup tanah longsor, arus lalu lintas lumpuh total
11 February 2026 18:04 WIB