Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan kasus bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya untuk berhati-hati agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
"Harapannya, proses ini dapat memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kedua keluarga. Selain itu, juga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terlebih bagi rumah sakit, rumah bersalin, maupun lembaga kesehatan lainnya untuk lebih berhati-hati, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri proses penyerahan bayi tertukar kepada orang tua biologis-nya di Polres Bogor, sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara proses serah terima kedua anak tersebut.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah turut terlibat mengawal kasus ini dari awal hingga hari ini dapat dilakukan proses pengakhiran membangun ikatan selama satu bulan pasca keduanya terpisah selama satu tahun dengan orang tua biologis-nya," katanya.
Upaya pengembalian anak secara resmi ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 7, bahwa "setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri".
Sementara , kedua belah pihak keluarga yaitu Ibu Siti dan Ibu Dian pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi dan memberikan dukungan selama masa transisi hingga proses penyerahan anak kepada orang tua.
Kedua keluarga bersyukur akhirnya dapat bertemu dan berkumpul kembali bersama anak biologis-nya.
"Harapannya, proses ini dapat memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kedua keluarga. Selain itu, juga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terlebih bagi rumah sakit, rumah bersalin, maupun lembaga kesehatan lainnya untuk lebih berhati-hati, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri proses penyerahan bayi tertukar kepada orang tua biologis-nya di Polres Bogor, sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara proses serah terima kedua anak tersebut.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah turut terlibat mengawal kasus ini dari awal hingga hari ini dapat dilakukan proses pengakhiran membangun ikatan selama satu bulan pasca keduanya terpisah selama satu tahun dengan orang tua biologis-nya," katanya.
Upaya pengembalian anak secara resmi ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 7, bahwa "setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri".
Sementara , kedua belah pihak keluarga yaitu Ibu Siti dan Ibu Dian pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi dan memberikan dukungan selama masa transisi hingga proses penyerahan anak kepada orang tua.
Kedua keluarga bersyukur akhirnya dapat bertemu dan berkumpul kembali bersama anak biologis-nya.