Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Provinsi Jambi kembali menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Simpang Logpon menuju Padang Lamo hingga ke Tanjung di Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp1,5 miliar selama dua tahun anggaran 2013-2015.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo pada, Rabu (5/7) telah menetapkan seorang tersangka baru Musyatianov dalam kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi dimana peran tersangka adalah selaku Kontraktor Tenaga Teknik PT Sarana Menara Ventura dalam pekerjaan peningkatan jalan itu," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Kamis.

Diakhir pemeriksaan kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Muara Tebo dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: PRINT -01/L.5.17/Fd.1/07/2023 Tanggal 5 Juli 2023.

Tersangka Ir Musyatianov disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya DPO korupsi jalan Kabupaten Tebo juga telah ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Jambi untuk menjalani hukuman lima tahun penjara. Tim gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap MPB terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi yang sempat buron beberapa waktu lalu.

Terpidana MPB (39) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tebo merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang dihukum pidana lima tahun penjara, kata Lexy Fatharani.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terpidana MPB selama lima tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan namun sebelum menjalani hukuman yang bersangkutan kabur.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terpidana MPB. Proses penangkapan terpidana di Jakarta pada Rabu (11/1) sekitar pukul 23:25 WIB bertempat di tempat persembunyiannya di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo.

Terpidana MPB diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa terpidana menuju ke Jambi dan langsung ke Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.

Pewarta : Nanang Mairiadi
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024