Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, membekuk tersangka penipuan berinisial ICL (33) yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah untuk biaya kunjungan wisata siswa SMAN 21 Bandung ke DI. Yogyakarta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan ICL merupakan tour leader yang berasal dari perusahaan jasa travel berinisial GTI. Akibatnya, kata dia, ratusan siswa SMAN 21 Bandung menjadi korban.
"Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini freelance perusahaan GTI," kata Budi di Polrestabes Bandung, Kamis.
Menurutnya, kepolisian mendapatkan laporan dugaan penipuan itu pada Rabu (24/5). Kemudian kurang dari 24 jam pelaku telah diamankan petugas Polsek Buahbatu.
Saat ini, menurutnya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp400 juta.
"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," kata Budi.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal, menurutnya, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah hingga GTI.
"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," kata dia.
Akibat kasus itu, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan ICL merupakan tour leader yang berasal dari perusahaan jasa travel berinisial GTI. Akibatnya, kata dia, ratusan siswa SMAN 21 Bandung menjadi korban.
"Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini freelance perusahaan GTI," kata Budi di Polrestabes Bandung, Kamis.
Menurutnya, kepolisian mendapatkan laporan dugaan penipuan itu pada Rabu (24/5). Kemudian kurang dari 24 jam pelaku telah diamankan petugas Polsek Buahbatu.
Saat ini, menurutnya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp400 juta.
"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," kata Budi.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal, menurutnya, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah hingga GTI.
"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," kata dia.
Akibat kasus itu, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.