Banda Aceh (ANTARA) - Kendati kerap mendapat teror dari harimau yang kerap masuk kampung dan mengganggu hewan ternak, namun penangananya tidak dibenarkan dengan cara sendiri termasuk menggunakan racun.

Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh mulai menyidangkan perkara peternak di daerah itu meracuni harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) hingga satwa dilindungi tersebut mati.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (11/5), dengan ketua majelis hakim Tri Purnama dan hakim anggota  Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.

Terdakwa yakni Syl (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi.

Sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan, dan M. Iqbal Zakwan.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa mengajukan eksepsi. Terhadap pertanyaan itu, terdakwa menyatakan tidak. Majelis hakim melanjutkan sidang pada Kamis (18/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, Selasa (21/2), sekitar pukul 15.10 WIB.

Masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa kemudian bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2).

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.

Tim gabungan kemudian menyisir lokasi penemuan bangkai harimau sumatra tersebut dan menemukan kantong plastik berisi racun hama atau insektisida.

Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menangkap Sy, pemilik kambing tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, Sy mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau tersebut.

 

Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024