Bandung (ANTARA) -
"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," kata Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Pol. Arief Ramdhani dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurut dia, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pegawai BNN di Jawa Barat agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dengan selalu menjaga integritas.
"Apabila terbukti, kita akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," kata dia.
Ia mengaku tidak ingin ada hal yang mencoreng nama BNN Jawa Barat. Namun dia belum menjelaskan jenis sanksi yang diberikan kepada Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kepada rekan-rekan. Demikian untuk menjadi maklum," kata dia.
Sebelumnya, selebaran dengan Kop Surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berisi meminta bantuan THR atau paket untuk Lebaran 2023 kepada perusahaan angkutan bus tersebar di masyarakat dan surat tersebut diakui BNN, namun kemudian sudah menarik surat itu..
Surat yang ditandatangani dan dicap atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp wartawan maupun masyarakat Kota Tasikmalaya, Selasa (11/4).
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menyatakan sedang memeriksa Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 2023 kepada Perusahaan Otobus (PO) Budiman di Kota Tasikmalaya.
"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," kata Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Pol. Arief Ramdhani dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Ia mengaku tidak ingin ada hal yang mencoreng nama BNN Jawa Barat. Namun dia belum menjelaskan jenis sanksi yang diberikan kepada Kepala BNN Kota Tasikmalaya.