Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggelar kegiatan vaksinasi penguat (booster) tahap kedua untuk seluruh pegawai di lingkungan pengadilan setempat.
"Kegiatan vaksin ini digelar di Kantor PN Baturaja usai dilaksanakannya giat public campaign pembangunan zona integritas," kata Ketua PN Baturaja, OKU, Hendri Agustian di Baturaja, Minggu.
Dia menjelaskan, pemberian vaksin penguat tahap kedua bagi puluhan pegawai PN Baturaja itu dilakukan dalam upaya meningkatkan imunitas sehingga lebih maksimal dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah itu.
"Seluruh pegawai khususnya yang sudah divaksin booster tahap pertama wajib mengikuti vaksin lanjutan ini," tegasnya.
Pemberian vaksin COVID-19 tersebut ditujukan untuk para hakim, panitera dan seluruh pegawai PN Baturaja agar memiliki daya tahan tubuh maksimal dalam menangkal penyebaran virus Corona.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk menyukseskan program pemerintah dalam menangkal COVID-19 di Kabupaten OKU sekaligus mendukung pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan OKU sebagai pihak penyedia dosis vaksin untuk diberikan kepada seluruh pegawai di pengadilan setempat.
Dalam hal Dinas Kesehatan Kabupaten OKU menerjunkan tenaga vaksinator terlatih untuk memastikan pemberian vaksin dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Untuk vaksin yang diberikan satu produk yaitu jenis Pfizer," katanya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut seluruh pegawai PN Baturaja dapat memiliki kekebalan tubuh dari penyebaran COVID-19 sehingga dapat melayani masyarakat secara maksimal.
"Kegiatan vaksin ini digelar di Kantor PN Baturaja usai dilaksanakannya giat public campaign pembangunan zona integritas," kata Ketua PN Baturaja, OKU, Hendri Agustian di Baturaja, Minggu.
Dia menjelaskan, pemberian vaksin penguat tahap kedua bagi puluhan pegawai PN Baturaja itu dilakukan dalam upaya meningkatkan imunitas sehingga lebih maksimal dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah itu.
"Seluruh pegawai khususnya yang sudah divaksin booster tahap pertama wajib mengikuti vaksin lanjutan ini," tegasnya.
Pemberian vaksin COVID-19 tersebut ditujukan untuk para hakim, panitera dan seluruh pegawai PN Baturaja agar memiliki daya tahan tubuh maksimal dalam menangkal penyebaran virus Corona.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk menyukseskan program pemerintah dalam menangkal COVID-19 di Kabupaten OKU sekaligus mendukung pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan OKU sebagai pihak penyedia dosis vaksin untuk diberikan kepada seluruh pegawai di pengadilan setempat.
Dalam hal Dinas Kesehatan Kabupaten OKU menerjunkan tenaga vaksinator terlatih untuk memastikan pemberian vaksin dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Untuk vaksin yang diberikan satu produk yaitu jenis Pfizer," katanya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut seluruh pegawai PN Baturaja dapat memiliki kekebalan tubuh dari penyebaran COVID-19 sehingga dapat melayani masyarakat secara maksimal.