Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung meminta bantuan Polda Sumsel menyosialisasikan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak agar bisa lebih cepat diketahui masyarakat luas.

"Sosialisasi itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK," kata Kakanwil DJP Sumsel dan Babel, Romadhaniah seusai bersilaturahmi dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Palembang, Senin.

Menurut Romadhaniah, penerapan atau implementasi nomor induk kependudukan menjadi NPWP kewajiban perpajakan maupun hak wajib pajak dimulai pada 1 Januari 2024.

Untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP pada tahun depan, perlu dukungan Polda Sumsel dan semua pihak untuk menyosialisasikannya.

"Dengan gencarnya sosialisasi, diharapkan penerapan NIK sebagai NPWP mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak orang pribadi," kata Kakanwil DJP Sumsel dan Babel.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol.A Rachmad Wibowo menyatakan pihaknya siap membantu melakukan sosialisasi implementasi NIK sebagai NPWP pada awal 2024.

Kegiatan sosialisasi akan diawali di lingkungan Polda Sumsel serta Satuan Wilayah di 17 kabupaten/kota hingga jajaran di tingkat Polsek.

Seluruh personel jajaran Polda Sumsel siap mendukung dan membantu sosialisasi pajak ini, semoga ke depan kerja sama ini tetap terjalin dengan terus bersinergi, berkolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

"Saya akan kumpulkan semua jajaran Polda Sumsel untuk tindak lanjut sosialisasi implementasi NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK," ujar Kapolda Sumsel.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024