Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Bangka Belitung untuk membentuk juru sita.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa saat ini Pemkot Palembang, belum memiliki juru sita, sehingga pihaknya akan kerjasama dengan DJP Sumsel Babel untuk membentuk juru sita itu.
"Juru sita ini nantinya akan sangat bermanfaat untuk menambah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang," katanya.
Ia menambahkan juru sita itu akan menangani para wajib pajak yang nakal tidak patuh pajak di Kota Palembang. Kemudian pihak DJP memiliki data yang lengkap terkait pajak, pihaknya bisa melihat apakah data wajib pajak di Palembang sudah akurat dengan data yang dimiliki oleh DJP.
Adapun juru sita itu nantinya akan melibatkan pegawai Pemkot Palembang dengan mendapatkan sertifikat dan pembelajaran sehingga bisa dijadikan sebagai juru sita.
Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan Bangka Belitung mengimbau warga agar membayar pajak guna mendukung perekonomian di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Teguh Pribadi Prasetya mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkot Palembang dalam menangani wajib pajak sehingga bisa meningkatkan PAD Kota Palembang.
Ia juga mengimbau semua wajib pajak untuk menyampaikan SPT dengan tepat waktu guna mendukung perekonomian di Kota Palembang.
Pemkot Palembang gandeng DJP Sumsel Babel bentuk juru sita
Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim usai auidensi bersama DJP Sumsel Babel di Palembang, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/M Imam Pramana
