DJP catat penerimaan pajak di Sumsel per Mei 2025 capai Rp4 triliun

id Pajak di Sumsel,Pajak Sumatra Selatan,Palembang

DJP catat penerimaan pajak di Sumsel per Mei 2025 capai  Rp4 triliun

Kegiatan UMKM di Palembang. ANTARA/M Imam Pramana

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menyebutkan penerimaan pajak di wilayah Sumsel periode Januari-Mei 2025 mencapai Rp4,1 triliun atau 27,12 persen dari target APBN 2025.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel Tarmizi di Palembang, Sumsel, Selasa, mengatakan penerimaan perpajakan, yang terdiri atas pajak serta kepabeanan dan cukai menjadi daya dorong pertumbuhan perekonomian di Sumsel.

Kinerja realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami pertumbuhan sebesar 114,54 persen (yoy) dan penerimaan pajak dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh 103,6 persen (yoy).

Capaian kinerja ini didorong oleh peningkatan pembayaran masa PPN DN dan PPh tahunan badan atas aktivitas pertanian sawit dan karet akibat harga komoditas yang sudah membaik.

Sementara itu, penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang merupakan bagian dari belanja negara mengalami kenaikan sebesar 3,35 persen dibandingkan periode sama tahun 2024.

"Adapun penerimaan pajak di Sumsel sampai dengan Mei 2025 mencapai prestasi kinerja yang optimal dengan penerimaan sebesar Rp4.126,04 miliar atau 27,12 persen dari target APBN," katanya.

Ia menjelaskan pertumbuhan kinerja dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 berdasarkan jenis pajak mencatatkan penerimaan PPh 23 tumbuh 55,7 persen, PPh orang pribadi tumbuh 36,1 persen, PPh 26 tumbuh 110,9 persen, dan PPh 22 tumbuh 26,0 persen.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.