Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang  Provinsi Sumatera Selatan mengkampanyekan  antigratifikasi ke rekanan di wilayah itu .

Kampanye itu merupakan salah satu upaya  penerapan tata kelola lembaga yang baik, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko, di Palembang, Selasa.
 
Selain kampanye dan pernyataan antigratifikasi ke rekanan, BPJS Kesehatan Cabang Palembang juga melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan refleksi dalam mewujudkan nilai sinergi antarmitra yang bekerja sama serta membangun komunikasi yang baik.

Pada kegiatan ini, disampaikan materi yang dapat menambah wawasan para vendor yaitu sosialisasi program JKN, e-Procurement, tata kelola BPJS Kesehatan yang meliputi kode etik, pengendalian gratifikasi BPJS Kesehatan dan sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system). 

"Untuk menyosialisasikan aturan terkait BPJS Kesehatan dan JKN, kami mengundang rekan-rekan sekalian dengan  tujuan agar aturan yang ada di BPJS Kesehatan terutama antigratifikasi terdistribusi secara langsung,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyedia barang dan jasa BPJS Kesehatan, telah terdaftar sebagai Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) melalui aplikasi e-Proc (electronic Procurement).

Seluruh rekanan/vendor diingatkan  tidak memberi ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. 

Rekanan dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan Cabang Palembang melalui Whistle Blowing System (WBS) melalui tatap muka kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPJS Kesehatan. 

Kemudian bisa juga dilakukan melalui surat elektronik ke wbs@bpjs-kesehatan.go.id, dan juga bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP) yang dapat diakses melalui website BPJS Kesehatan ujar Rudhy.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024