Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Arif Rachman adalah perbuatannya yang meminta Baiquni agar menghapus data rekaman Nofriansyah Yosua Hutabarat saatmasih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46.
Selanjutnya, Arif juga meminta laptop yang terdapat salinan rekaman kejadian tindak pidana untuk dirusak atau dipatahkan.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi; yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Arif Rachman telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah secara sah.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujar jaksa.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Arif Rachman dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Arif Rachman adalah perbuatannya yang meminta Baiquni agar menghapus data rekaman Nofriansyah Yosua Hutabarat saatmasih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46.
Selanjutnya, Arif juga meminta laptop yang terdapat salinan rekaman kejadian tindak pidana untuk dirusak atau dipatahkan.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi; yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Arif Rachman telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah secara sah.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujar jaksa.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Arif Rachman dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.