Jakarta (ANTARA) - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak perlu meminta maaf kepada PDI P karena telah mendeklarasikan kader PDI P, Ganjar Pranowo, sebagai bakal calon presiden dari PSI.
“Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie, tidak perlu meminta maaf kepada Ketua Umum PDI P, Ibu Megawati Soekarnoputri, karena telah mendeklarasikan kader PDI P, Ganjar Pranowo, sebagai bakal calon Presiden dari PSI,” ucap dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Alasannya karena di dalam AD dan ART PDI P, UU Parpol, maupun UU Pemilu tidak melarang sebuah partai politik mencalonkan seseorang menjadi bakal calon presiden dari kader partai politik lain atau dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan kader partai politik, bahkan dibukakan pintu untuk berkoalisi.
“Pendeklarasian GP (Ganjar Pranowo), kader PDIP sebagai bakal calon presiden 2024 oleh Partai PSI sah-sah saja, karena hal itu merupakan bagian dari proses pendidikan politik,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 mensyaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden haruslah seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganengaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, meskipun GP adalah kader PDI P, tidak menghapus hak GP untuk menjadi bacapres pada partai politik lain, dan karena itu tidak menjadi halangan bagi GP atau bagi partai politik lain di luar PDI P untuk menjadikan GP sebagai bakal calon presiden 2024, sebagaimana telah dilakukan PSI atau PAN dalam Pilpres 2024.
“Karena itu, tidak menjadi halangan bagi PSI atau PAN atau parpol lainnya untuk merekrut GP untuk menjadi capres di luar PDI P,” kata dia.
“Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie, tidak perlu meminta maaf kepada Ketua Umum PDI P, Ibu Megawati Soekarnoputri, karena telah mendeklarasikan kader PDI P, Ganjar Pranowo, sebagai bakal calon Presiden dari PSI,” ucap dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Alasannya karena di dalam AD dan ART PDI P, UU Parpol, maupun UU Pemilu tidak melarang sebuah partai politik mencalonkan seseorang menjadi bakal calon presiden dari kader partai politik lain atau dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan kader partai politik, bahkan dibukakan pintu untuk berkoalisi.
“Pendeklarasian GP (Ganjar Pranowo), kader PDIP sebagai bakal calon presiden 2024 oleh Partai PSI sah-sah saja, karena hal itu merupakan bagian dari proses pendidikan politik,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 mensyaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden haruslah seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganengaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, meskipun GP adalah kader PDI P, tidak menghapus hak GP untuk menjadi bacapres pada partai politik lain, dan karena itu tidak menjadi halangan bagi GP atau bagi partai politik lain di luar PDI P untuk menjadikan GP sebagai bakal calon presiden 2024, sebagaimana telah dilakukan PSI atau PAN dalam Pilpres 2024.
“Karena itu, tidak menjadi halangan bagi PSI atau PAN atau parpol lainnya untuk merekrut GP untuk menjadi capres di luar PDI P,” kata dia.