Palembang (ANTARA) - Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan menerima anugerah Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai perguruan tinggi negeri informatif dengan perolehan nilai 91,59.
Penghargaan ini diberikan KIP berdasarkan hasil 'monitoring' dan evaluasi tahunan yang dilakukan pada 2022 serta berkat dukungan publikasi media cetak dan elektronik, kata Koordinator Humas Unsri Eny Fitriyani pada acara silaturahmi dengan wartawan di Palembang, Rabu.
Untuk menjaga status sebagai perguruan tinggi negeri informatif, pihaknya terus berupaya meningkatkan sinergisitas dengan lembaga pers dan wartawan yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Melalui pemberitaan media massa cetak dan elektronik, Unsri berupaya melaksanakan secara maksimal UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain melalui media massa, Tim Humas Unsri juga terbuka bagi siapapun yang membutuhkan informasi bersifat umum mengenai berbagai kegiatan perguruan tinggi negeri tertua di Provinsi Sumatera Selatan ini, katanya.
Sebagai informasi, monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan KIP menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ada sejumlah kategori yang telah ditetapkan, yakni informatif bernilai 90-100, menuju informatif bernilai 80-89,9.
Sedangkan cukup informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), kurang informatif (40-59,9), dan tidak informatif (0-39,9).
Berdasarkan penilaian itu, Unsri masuk dalam kategori lembaga pendidikan informatif yang diharapkan bisa terus dipertahankan dengan dukungan media dan semua lapisan masyarakat, ujar Eny Fitriyani.
Penghargaan ini diberikan KIP berdasarkan hasil 'monitoring' dan evaluasi tahunan yang dilakukan pada 2022 serta berkat dukungan publikasi media cetak dan elektronik, kata Koordinator Humas Unsri Eny Fitriyani pada acara silaturahmi dengan wartawan di Palembang, Rabu.
Untuk menjaga status sebagai perguruan tinggi negeri informatif, pihaknya terus berupaya meningkatkan sinergisitas dengan lembaga pers dan wartawan yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Melalui pemberitaan media massa cetak dan elektronik, Unsri berupaya melaksanakan secara maksimal UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain melalui media massa, Tim Humas Unsri juga terbuka bagi siapapun yang membutuhkan informasi bersifat umum mengenai berbagai kegiatan perguruan tinggi negeri tertua di Provinsi Sumatera Selatan ini, katanya.
Sebagai informasi, monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan KIP menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ada sejumlah kategori yang telah ditetapkan, yakni informatif bernilai 90-100, menuju informatif bernilai 80-89,9.
Sedangkan cukup informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), kurang informatif (40-59,9), dan tidak informatif (0-39,9).
Berdasarkan penilaian itu, Unsri masuk dalam kategori lembaga pendidikan informatif yang diharapkan bisa terus dipertahankan dengan dukungan media dan semua lapisan masyarakat, ujar Eny Fitriyani.