Palembang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan meningkatkan sinergisitas dengan petugas di dua Kantor Imigrasi dalam provinsi setempat untuk mengoptimalkan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk tanpa izin atau secara ilegal.
"Sinergisitas dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang dan Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim perlu ditingkatkan agar bisa menutup celah masuknya TKA ilegal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, ketika mendampingi rombongan kunjungan kerja Komite I DPD-RI di Kantor Imigrasi Palembang, Senin.
Menurut dia, keberadaan TKA di wilayah provinsi cukup banyak mencapai ratusan orang yang tersebar di beberapa kabupaten terutama yang terdapat perusahaan asing yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, pengolahan karet, dan energi listrik.
Untuk melakukan pengawasan keberadaan TKA tersebut, memerlukan dukungan pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan pengawasan sepanjang 2022 ini ditemukan beberapa TKA yang kedapatan masuk dan bekerja di provinsi ini dengan visa kunjungan wisata namun melakukan pekerjaan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh pihak Imigrasi dengan memulangkan ke negara asalnya secara paksa (deportasi).
Baca juga: Imigrasi Palembang perkuat Timpora di enam wilayah cegah TKA ilegal
Dengan meningkatkan sinergisitas dan melakukan pengawasan bersama, diharapkan ke depan wilayah provinsi ini bersih dari TKA ilegal, kata Kadisnakertrans.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus menjelaskan bahwa kedatangan orang asing harus memberikan manfaat atau nilai lebih bagi perekonomian.
Oleh karena itu, kedatangannya memerlukan pengawasan secara ketat untuk memastikan sesuai dengan aturan.
Keberadaan orang asing perlu mendapatkan perhatian, bahwa pengawasan perlu dilakukan terutama terkait risiko-risiko atau kerawanan yang diakibatkan dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.
"Investasi asing memang diperlukan untuk membangun suatu daerah namun dampak negatifnya pun perlu diwaspadai. Maka dari itu pengawasan yang terukur dan tidak berlebihan perlu dilakukan Timpora yang beranggotakan petugas Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Pol PP, TNI, Polri," ujar Herdaus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan menambahkan pada 15 September 2022 pihaknya mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Turki berinisial TB.
Baca juga: Fenomena TKA
Warga Turki tersebut masuk ke Indonesia tanggal 1 September 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan visa kunjungan saat kedatangan (Voa), namun yang bersangkutan ketika berada di Palembang, diketahui melakukan pemasangan alat medis di salah satu rumah sakit kota setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan melanggar pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Terhadap WNA tersebut telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia, kata Ridwan.
"Sinergisitas dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang dan Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim perlu ditingkatkan agar bisa menutup celah masuknya TKA ilegal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, ketika mendampingi rombongan kunjungan kerja Komite I DPD-RI di Kantor Imigrasi Palembang, Senin.
Menurut dia, keberadaan TKA di wilayah provinsi cukup banyak mencapai ratusan orang yang tersebar di beberapa kabupaten terutama yang terdapat perusahaan asing yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, pengolahan karet, dan energi listrik.
Untuk melakukan pengawasan keberadaan TKA tersebut, memerlukan dukungan pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan pengawasan sepanjang 2022 ini ditemukan beberapa TKA yang kedapatan masuk dan bekerja di provinsi ini dengan visa kunjungan wisata namun melakukan pekerjaan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh pihak Imigrasi dengan memulangkan ke negara asalnya secara paksa (deportasi).
Baca juga: Imigrasi Palembang perkuat Timpora di enam wilayah cegah TKA ilegal
Dengan meningkatkan sinergisitas dan melakukan pengawasan bersama, diharapkan ke depan wilayah provinsi ini bersih dari TKA ilegal, kata Kadisnakertrans.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus menjelaskan bahwa kedatangan orang asing harus memberikan manfaat atau nilai lebih bagi perekonomian.
Oleh karena itu, kedatangannya memerlukan pengawasan secara ketat untuk memastikan sesuai dengan aturan.
Keberadaan orang asing perlu mendapatkan perhatian, bahwa pengawasan perlu dilakukan terutama terkait risiko-risiko atau kerawanan yang diakibatkan dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.
"Investasi asing memang diperlukan untuk membangun suatu daerah namun dampak negatifnya pun perlu diwaspadai. Maka dari itu pengawasan yang terukur dan tidak berlebihan perlu dilakukan Timpora yang beranggotakan petugas Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Pol PP, TNI, Polri," ujar Herdaus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan menambahkan pada 15 September 2022 pihaknya mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Turki berinisial TB.
Baca juga: Fenomena TKA
Warga Turki tersebut masuk ke Indonesia tanggal 1 September 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan visa kunjungan saat kedatangan (Voa), namun yang bersangkutan ketika berada di Palembang, diketahui melakukan pemasangan alat medis di salah satu rumah sakit kota setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan melanggar pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Terhadap WNA tersebut telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia, kata Ridwan.