Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka pemilik usaha industri minuman keras (miras) oplosan berskala besar dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany, di Palembang, Jumat, mengatakan tersangka Sly (37), warga Balai Transmigrasi, Jalan Tanjung Api-api, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka ditangkap polisi saat hendak mengedarkan miras oplosan yang diproduksinya di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (27/11).
Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 1.400 botol miras jenis wishkey dan vodka oplosan berlabel Mansion House.
“Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak kardus di mobil Toyota Kijang LGX BG-1521-LO yang dikendarai tersangka,” ujarnya.
Menurut Barly, personel kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan meminta tersangka mengantarkan dari mana barang bukti itu didapatkannya karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat..
“Hingga akhirnya terungkap tersangka Sly ini merupakan pemilik industri sekaligus pelaku pembuatan miras oplosan setelah kami menggeledah rumahnya,” kata dia.
Barly menjelaskan, polisi mendapatkan peralatan lengkap dan bahan baku untuk membuat miras oplosan di rumah tersangka yang berada di tengah pemukiman warga.
Barang bukti itu di antaranya, satu buah alat pres tutup botol, satu tangki tedmond kapasitas 250 liter, 55 buah derigen alkohol 70 persen, bahan pewarna makanan- tekstil, 200 botol kosong dan 1.872 botol miras oplosan siap edar.
Tersangka mampu memproduksi miras oplosan menggunakan peralatan dan bahan baku tersebut mencapai 10 kardus atau total berisikan 480 botol per bulan dengan harga edar per kardus senilai Rp375 ribu.
Hasil produksi minuman itu kemudian diedarkan tersangka ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Muara Enim, Musi Banyuasin dan Kota Pagaralam.
“Praktik ilegal ini dijalankan tersangka selama delapan bulan terakhir, selama itu, dia mampu meraup untung total mencapai Rp300 juta dari hasil penjualan sebanyak 800 dus miras oplosan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.